Sah! – Dalam dunia perbankan, terdapat dua sistem utama yang sering dihadapi oleh nasabah: bank konvensional dan bank syariah. Meskipun kedua jenis bank ini memiliki fungsi dasar yang sama, yaitu mengelola dana dan memberikan pembiayaan, ada sejumlah perbedaan mendasar antara keduanya.
Perbedaan ini dapat dilihat dari sisi prinsip operasional, produk yang ditawarkan, hingga dasar hukum yang mengaturnya. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah.
1. Prinsip Dasar Operasi
Bank Syariah
Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam agama Islam. Dalam sistem perbankan syariah, ada beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi:
- Larangan Riba
Bank syariah tidak boleh menerapkan bunga dalam setiap transaksi. Riba, yang berarti tambahan uang sebagai imbalan atas pinjaman, dianggap sebagai bentuk eksploitasi dalam Islam. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil atau keuntungan yang adil antara bank dan nasabah. - Larangan Maysir (Spekulasi)
Transaksi yang mengandung unsur spekulasi atau perjudian dilarang dalam bank syariah. Setiap transaksi harus jelas dan pasti. - Larangan Gharar (Ketidakpastian)
Bank syariah juga menghindari transaksi yang mengandung ketidakpastian atau risiko yang tidak terukur, seperti dalam investasi yang terlalu berisiko atau tidak jelas.
Bank Konvensional
Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi kapitalis yang berfokus pada pengumpulan keuntungan. Model utamanya adalah transaksi yang menggunakan bunga (interest), baik pada tabungan maupun pinjaman.
Bank ini mengandalkan bunga sebagai sumber utama pendapatan. Tidak ada pembatasan tertentu terkait dengan spekulasi atau ketidakpastian selama transaksi masih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Sistem Pembiayaan dan Penghimpunan Dana
Bank Syariah
Bank syariah menggunakan berbagai produk pembiayaan yang berbasis pada kemitraan dan bagi hasil. Beberapa produk utama bank syariah antara lain:
- Mudharabah
Sistem pembiayaan di mana bank menyediakan modal untuk usaha, sementara nasabah bertanggung jawab menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, namun jika merugi, bank akan menanggung kerugian sesuai porsi modal yang diberikan. - Murabahah
Pembiayaan berbasis jual beli. Bank membeli barang yang diminta oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati. - Musyarakah
Pembiayaan berbasis kerjasama antara bank dan nasabah dalam suatu proyek atau usaha bersama, dengan pembagian keuntungan dan risiko sesuai dengan porsi modal masing-masing.
Bank Konvensional
Bank konvensional menggunakan sistem bunga dalam pengelolaan dana. Pembiayaan di bank konvensional umumnya berupa pinjaman dengan bunga tetap atau mengambang, di mana nasabah harus membayar kembali pinjaman beserta bunga sesuai perjanjian.
Bank juga menawarkan produk simpanan, seperti deposito dan tabungan, yang memberikan bunga kepada nasabah.
3. Produk yang Ditawarkan
Bank Syariah
Produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah dirancang untuk mematuhi hukum syariah. Beberapa produk utama meliputi:
- Tabungan Syariah
Tabungan yang tidak mengandung bunga, namun dapat menghasilkan keuntungan dari bagi hasil. - Pembiayaan Syariah
Seperti mudharabah, murabahah, dan musyarakah yang sudah dijelaskan di atas. - Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip saling menanggung risiko tanpa melibatkan unsur spekulasi atau riba.
Bank Konvensional
Bank konvensional menawarkan berbagai produk yang berbasis bunga, seperti:
- Tabungan dan Deposito
Produk simpanan dengan bunga yang dibayar oleh bank kepada nasabah. - Kredit
Pembiayaan yang diberikan dalam bentuk pinjaman dengan bunga tetap atau mengambang. - Kartu Kredit
Sistem pinjaman berbasis bunga yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi tanpa langsung membayar.
4. Pengawasan dan Regulasi
Bank Syariah
Bank syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan setiap transaksi dan produk bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, bank syariah juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, yang mengeluarkan regulasi untuk memastikan bahwa operasional bank syariah tetap sesuai dengan hukum Islam dan standar keuangan yang berlaku.
Bank Konvensional
Bank konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Mereka mengikuti aturan yang berlaku secara umum di sektor perbankan, seperti regulasi mengenai suku bunga, kredit, dan pengelolaan dana, tanpa terikat pada prinsip syariah.
5. Dasar Hukum
Bank Syariah
Dasar hukum yang mendasari operasi bank syariah terutama berasal dari sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, yang melarang praktik riba, maysir, dan gharar. Selain itu, bank syariah juga diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bank Konvensional
Bank konvensional beroperasi berdasarkan hukum yang berlaku di negara masing-masing. Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur perbankan konvensional adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta pengaturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6. Risiko dan Keuntungan
Bank Syariah
Keuntungan dan kerugian dalam bank syariah dibagi secara adil antara bank dan nasabah, sesuai dengan prinsip bagi hasil.
Bank syariah lebih menekankan pada keadilan dalam transaksi dan berusaha menghindari unsur ketidakpastian. Oleh karena itu, risiko bagi bank dan nasabah biasanya lebih terkelola dengan baik.
Bank Konvensional
Bank konvensional mengandalkan bunga sebagai sumber utama pendapatan. Bank mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman yang dibayar nasabah, sementara nasabah sering kali dikenakan bunga tinggi untuk pinjaman yang mereka ambil.
Risiko bagi nasabah dan bank lebih cenderung terfokus pada kemampuan membayar utang dan fluktuasi suku bunga.
Perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada prinsip dasar operasional, produk yang ditawarkan, dan dasar hukum yang mengaturnya.
Bank syariah beroperasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba, maysir, dan gharar, serta lebih fokus pada bagi hasil yang adil antara bank dan nasabah.
Sementara itu, bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga dan lebih menekankan pada keuntungan finansial tanpa memperhatikan prinsip syariah.
Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mengelola dana dan memberikan pembiayaan, perbedaan dalam prinsip dan aturan yang diterapkan membuat nasabah yang memilih bank syariah merasakan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan, sesuai dengan ajaran Islam.
Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses pendaftaran merek dagang. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dan dukungan dalam mengembangkan bisnis Anda!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406