Sah! – Kesaksian menurut langit pidana, pembuktian dalam hukum bekerja di litigasi persidangan perdata maupun pidana. Perannya sangat penting sebab akhir suatu perkara tidak akan terungkap jika pembuktian kuat tidak terkumpul untuk mencerahkan keburaman perkara dimaksud.
Pembuktian merupakan tahap menjelang kesimpulan persidangan yang berfungsi mengatur penerimaan bukti serta kewenangan hakim dalam menilainya menurut hukum.
Pembuktian bertujuan untuk memutus perkara pidana sehingga penjatuhan pidana juga bisa terjadi. Syarat dimaksud harus saling berkaitan yang sekurangnya dua alat bukti sah sehingga hakim memperoleh keyakinan.
Pengertian Keterangan Saksi dan Pengaruhnya
Salah satu dari alat bukti itu adalah keterangan saksi dimana saksi sendiri diartikan sebagai mereka yang bisa memberikan keterangan untuk kepentingan persidangan sesuai apa yang masuk dalam pendengaran, penglihatan, atau pengalaman secara langsung.
Keterangan saksi ini sangat penting dalam rangka kelengkapan berkas perkara dan sebelum pengucapannya akan diawali pengucapan sumpah.
Mengucap sumpah juga tidak kalah pentingnya bagi pelaksanaan kesaksian dimana pemeriksaan tambahan di rumah tahanan akan dilakukan jika dia justru menolak untuk bersumpah tanpa alasan jelas.
Jika penolakan sumpah tetap ada setelah masa penahanan telah dilakukan maka keterangan dari saksi yang tidak bersedia di sumpah ini tidak bisa menjadi alat bukti sah dan hanya akan berdiri sebagai keterangan sampingan yang bisa saja menguatkan keyakinan hakim.
Baca juga: Alat dan Barang Bukti dalam Pemidanaan
Cara Memberi Kesaksian
Sumpah saksi disesuaikan dengan agama yang dipeluknya. Mereka yang beragama Islam akan berkata, “Demi Allah, Saya bersumpah akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya”.
Mereka yang beragama Kristen dan Katolik akan berdiri seraya mengangkat tangan kanan setinggi telinga serta merentangkan jari telunjuk dan tengah hingga membentuk huruf V. Mereka berkata, “Saya bersumpah akan menerangkan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya”.
Selain itu mereka yang beragama Hindu akan berdiri dan berkata, “Om atah parama wisesa, saya bersumpah akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya”.
Terakhir bagi mereka yang beragama Buddha bisa berdiri atau berlutut dan berkata, “Dami sang hyang adi budha, saya bersumpah akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya”.
Saksi yang tidak bersedia mengucapkan sumpah seperti penjelasan sebelumnya cukup berdiri dan berkata, “Saya berjanji akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya”.
Dampak Kesaksian yang Tidak Benar
Meskipun sudah menjalankan sumpah, tidak menutup kemungkinan juga seorang saksi mengatakan perihal palsu saat diminta keterangan.
Pada kenyataannya pengucapan sumpah telah membuat saksi terikat keikutsertaan dalam mendukung proses persidangan sehingga kebalikan tindakan hanya akan mendaratkannya pada penjatuhan sanksi.
Segala implementasi sanksi ini berjalan tegas, bahwasannya kepalsuan keterangan akan membuat saksi menjalani masa pidana penjara selama 7 tahun dan atau 9 tahun lamanya jika apa yang diucapkannya merugikan terdakwa.
Penjatuhan sanksi tidak hanya berlaku pada kepalsuan saksi saja tetapi juga sudah dimulai bilamana penolakan untuk menjadi saksi dimaksud terjadi di tahap awal penyelesaian perkara.
Perintah untuk menjadi saksi tentunya tidak diturunkan sembarangan sebab pihak berwajib telah memiliki bukti bahwa orang bersangkutan telah terlibat kejadian secara dalam sehingga wajib mengisi posisi tersebut.
Mereka yang menolaknya setelah pemanggilan secara patut menurut perundang-undangan akan menjalani masa penjara selama 9 bulan jika perkaranya merupakan pidana dan 6 bulan jika bukan pidana.
Source:
Jurnal:
Fachrul Rozi, S.H.,M.H “Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana” Jurnal Yuridis Unaja, Vol 1 No 2 (2018)
Peraturan perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Internet