Anggota TNI merupakan salah satu kelompok profesi yang tidak diizinkan untuk memiliki atau mendirikan perusahaan menurut UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Meskipun terlihat tidak adil bagi anggota TNI yang ingin mengembangkan usaha sendiri, ada beberapa alasan yang mendasari ketentuan tersebut.
Alasan Anggota TNI Tidak Boleh Mendirikan Perusahaan
Pertama, TNI merupakan institusi yang bertugas menjaga keamanan dan integritas negara.
Baca Juga : NPAK: Notaris Pembuat Akta Koperasi, Apa Syarat dan Tugasnya?
Oleh karena itu, setiap anggota TNI harus memiliki loyalitas yang tinggi terhadap negara dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan bisnis yang dapat mengganggu atau merusak kepentingan negara.
Kedua, anggota TNI harus siap untuk dikerahkan kemanapun dan kapanpun sesuai kebutuhan.
Jika seseorang memiliki perusahaan, maka ia harus siap untuk meninggalkan perusahaannya demi menjalankan tugas TNI. Hal ini tentu akan menimbulkan masalah bagi perusahaan yang ia dirikan.
Baca Juga : Daftar Alamat Kantor Notaris di Kabupaten Klaten
Ketiga, anggota TNI harus memiliki integritas yang tinggi. Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan bisnis yang merugikan pihak lain atau melanggar etika bisnis.
Dengan demikian, anggota TNI tidak diizinkan untuk memiliki atau mendirikan perusahaan agar tidak terjadi konflik kepentingan dengan tugas yang harus mereka jalankan.
Keempat, anggota TNI harus memiliki keterampilan yang luas dan terus menerus mengembangkan diri. Dengan demikian, anggota TNI tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengelola perusahaan secara efektif.
Meskipun demikian, anggota TNI tidak benar-benar dilarang memiliki atau mendirikan perusahaan. Anggota TNI hanya diharuskan mengundurkan diri dari TNI terlebih dahulu jika ingin memiliki atau mendirikan perusahaan.
Baca Juga : Tahapan Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Dengan demikian, anggota TNI harus memutuskan apakah ingin terus berkarier di TNI atau memfokuskan diri pada kegiatan bisnis.
Namun, ada beberapa batasan yang harus diikuti oleh anggota TNI yang memutuskan untuk mengundurkan diri.
Pertama, anggota TNI yang mengundurkan diri tidak diizinkan untuk kembali ke TNI setelah mengundurkan diri.
Kedua, anggota TNI yang mengundurkan diri tidak diizinkan untuk memperoleh informasi rahasia atau menggunakan keahlian yang didapat saat berkarier di TNI untuk kepentingan bisnis pribadi.
Baca Juga : Ubi Societas Ibi Ius, Dimana Ada Masyarakat Disitu Ada Hukum
Syarat Anggota TNI Jika Mendirikan Perusahaan
Menurut UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI tidak diizinkan untuk memiliki atau mengelola perusahaan yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai prajurit.
Namun, ada beberapa keadaan di mana prajurit TNI diizinkan untuk memiliki atau mengelola perusahaan, yaitu:
- Bagi prajurit TNI yang sudah pensiun, mereka diizinkan untuk memiliki atau mengelola perusahaan seperti orang lain pada umumnya, dengan syarat tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai prajurit TNI.
- Bagi prajurit TNI yang masih aktif, mereka diizinkan untuk memiliki atau mengelola perusahaan dengan syarat tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai prajurit TNI, serta tidak mengganggu kegiatan pokok TNI.
- Selain itu, prajurit TNI juga diizinkan untuk memiliki atau mengelola perusahaan yang merupakan bagian dari kegiatan pokok TNI, seperti perusahaan yang bergerak di bidang logistik atau perusahaan yang mengelola gedung-gedung milik TNI.
Baca Juga : SKK Konstruksi : Syarat dan Prosedur Pengurusannya
- Prajurit TNI harus memastikan bahwa perusahaan yang akan didirikan tidak mengganggu kegiatan pokok TNI, serta tidak mempengaruhi prestasi dan integritasnya sebagai prajurit TNI.
- Prajurit TNI harus memastikan bahwa perusahaan yang akan didirikan tidak menggunakan nama atau lambang TNI, serta tidak mengambil keuntungan dari hubungannya dengan TNI.
- Prajurit TNI harus memastikan bahwa perusahaan yang akan didirikan tidak menggunakan sumber daya TNI untuk kepentingan perusahaan tersebut.
- Prajurit TNI harus memastikan bahwa perusahaan yang akan didirikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Prajurit TNI harus memastikan bahwa perusahaan yang akan didirikan tidak merugikan kepentingan TNI atau negara.
Baca Juga : Izin Lingkungan Terbaru 2023: AMDAL, UKL-UPL, Sampai SPPL
Dengan demikian, prajurit TNI diizinkan untuk memiliki atau mengelola perusahaan dengan syarat tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai prajurit TNI, serta tidak mengganggu kegiatan pokok TNI.
Prajurit TNI juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang telah disebutkan di atas.
TNI merupakan institusi yang sangat penting bagi keamanan dan integritas negara.
Oleh karena itu, setiap anggota TNI harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap negara dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan bisnis yang dapat mengganggu atau merusak kepentingan negara.
Dengan demikian, UU No. 34 Tahun 2004 tidak mengizinkan anggota TNI untuk memiliki atau mendirikan perusahaan.
Namun, anggota TNI tetap dapat memiliki atau mendirikan perusahaan dengan cara mengundurkan diri dari TNI terlebih dahulu dan memenuhi batasan yang ditetapkan oleh UU tersebut.