Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Kelembagaan dan Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

low-angle photography of tall tress during daytime

Sah! – Lembaga dan instrumen pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mengurangi dan memecahkan permasalahan yang ditimbulkan karena adanya kontaminasi dan kehancuran pada lingkungan hidup.

1. Instansi-Instansti Sektoral

Skema kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup seperti kementerian sektoral yakni terdapat  Kementerian  Perindustrian,  Kementerian  Kehutanan,  Kementerian Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian dan lain-lain mempunyai wewenang untuk mengelola lingkungan yang mana batasannya sesuai kewenangan mereka.

Berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang bertugas untuk mengkoordinasi selain dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengelolaan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Selain kementerian-kementerian tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk mengelola lingkungan hidup sesuai yang ditentukan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan pembentukan lembaga-lembaga untuk mengelola lingkungan hidup, seperti Badan Pengendalian  Dampak Lingkungan  Hidup  Daerah  atau Badan  Lingkungan Hidup Daerah.

2. KLHK dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)

BAPEDAL berwenang mengendalikan dampak dampak lingkungan hidup. Latar belakang dibentuknya BAPEDAL antara lain adalah:

a. Pembangunan yang meningkat akan menyebabkan pengaruh yang besar dan perlu adanya pengontrolan untuk pembangunan yang berkelanjutan.

b. Sebagaimana yang disebutkan dalam poin (a) bahwa perlunya pembentukan badan guna mengerjakan operasional pengontrolan terhadap dampak lingkungan hidup.

BAPEDAL berposisi di bawah dan mempunyai tanggung jawab secara langsung pada

Presiden  sehingga  dalam  hal  ini  BAPEDAL  bertugas  untuk  membantu  Presiden  untuk mengendalikan pengaruh atau akibat lingkungan dengan melakukan upaya preventif terhadap kerusakan, menghalangi dampak, dan memulihkan kualitas lingkungan.

3. Kelembagaan Pengendalian Perubahan Iklim, yang terdiri atas Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dan Satuan Tugas Persiapan Badan Pengelola REDD+ (SATGAS REDD+).

4. Kelembagaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Menurut Keppres No 77 Tahun 1994 bahwa pemerintah provinsi bisa melaksanakan pembentukan BAPEDAL Daerah (BAPEDALDA).

Lembaga tersebut guna membantu gubernur untuk membina dan melaksanakan koordinasi untuk mengendalikan pengaruh lingkungan. Hal tersebut dilaksanakan oleh BAPAPELDA kabupaten/kota.

Selain itu terdapat lembaga sektoral  tingkat  provinsi  seperti  Kantor Wilayah  Departemen  Perindustrian  dan Kantor Wilayah Departemen Kehutanan. Adapun dinas-dinas yang kedudukannya di bawah lembaga departemen sektoral seperti salah satunya adalah Dinas Perindustrian.

5. Kelembagaan di Tingkat Kabupaten/Kota

Wewenang pemkot/pemkab sebelum adanya UU No 22 Tahun 1999 ialah memberikan izin Hinder-Ordonansi (produk zaman Belanda). 

Pada akhirnya BAPEDALDA di tingkat kabupaten/kota dibentuk dan mempunyai tugas untuk membantu bupati/walikota untuk mengendalikan pengaruh lingkungan daerah terkait.

Selain itu, BAPEDALDA yang tunduk dengan bupati atau walikota bertugas untuk mengawasi memantau, dan menegakkan hukum administrasi di bidang pengelolaan sampah B3.

Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pada pasal 14 UUPPLH mengatakan alat dalam upaya preventif pada polusi dan adanya kehancuran terhadap lingkungan hidup yang sebagaimana mestinya merupakan sebuah alat dalam pengelolaan lingkungan hidup sebab mengelola lingkungan hidup ini ditujukan guna dapat mengurangi dan dapat memecahkan pada permasalahan yang ditimbulkan karena adanya kontaminasi dan kehancuran pada lingkungan hidup. Alat yang dikatakan pada pasal 14 UUPPLH tersebut ialah:

1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

Pada pasal 5 UUPLH berpesan supaya implementasi pada lingkungan hidup dilaksanakan dengan cara inventarisasi pada lingkungan hidup, ketetapan pada daerah ekoregion dan penyusunan RPPLH. RPPLH terdiri dari RPPLH nasional, provinsi, kabupaten atau kota.

Menurut dari ketetapan UUPPLH, RPPLH menjadi landasan dalam penyusunan dan dimasukkan pada rencana pembangunan jangka panjang dan pembangunan jangka menengah. Pada hal ini juga dibuktikan bahwa dengan cara normatif, 

UUPLH sudah menggabungkan cara pembangunan dengan pengelolaan pada lingkungan hidup yang mana menjadi karakteristik dari adanya pembangunan yang berlanjut.

2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pada penjelasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang mana dirumuskan pada pasal 1 butir 10 UUPLH ialah “rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan atau program.”

KLSH adalah instrumen yang tak dikenal pada UULH pada tahun 1997 dan UULH tahun 1982, oleh karena itu KLSH adalah sebuah instrumen baru pada pengelolaan lingkungan  hidup.

Diberlakukannya KLHS terbukti jika instrumen yang sebelumnya ada tetapi tidak dapat mencegah dan memberi solusi dari munculnya persoalan pada lingkungan hidup.

3. Baku Mutu Lingkungan Hidup

Penjelasan batas kualitas lingkungan hidup ialah batas atau ketentuan pada organisme, zat energi, atau benda lain yang ada unsur pada kontaminasi yang ditenggang keadaannya pada sumber daya tertentu yang digunakan dalam unsur lingkungan hidup. 

Batas kualitas pada lingkungan hidup sendiri ialah alat yang digunakan sebagai alat ukuran jika terjadi kontaminasi pada lingkungan.

4. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

Penjelasan dari kriteria batas kerusakan lingkungan hidup yang mana telah terdapat pada pasal 1 butir 15 yang mana mengamanatkan patokan pada batas perubahan kimia, fisik, dan hayati pada lingkungan hidup yang bisa ditenggang oleh lingkungan hidup agar tetap melestarikannya.

Tipe batas musnahnya lingkungan adalah alat dalam menetapkan adanya  kehancuran  pada  lingkungan  hidup. 

 Ciri  kehancuran  pada  lingkungan  hidup mencakup batas kualitas pada kehancuran organisme dan kerusakan yang ditimbulkan karena pergantian suhu.

5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Amdal terdapat pada pasal 16 UULH 1982 yang selanjutnya diatur lebih jelas pada PP No. 29 tahun 1982.

Amdal ialah suatu bentuk atau pendekatan yang dilakukan untuk mempelajari apa aktivitas kegiatan pemanfaatan atau pengelolaan SDA atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadikan adanya dampak kepada lingkungan hidup.

Hubungan masyarakat dengan langkah Amdal tidak dicantumkan pada UULH 1997 sebab UULH 1997 tidak mengurus dengan jelas mengenai Amdal.

Pengaturan keterkaitan masyarakat pada Amdal berdasar pada rezim UULH 1997 tahun 1999 mengenai Amdal dan keputusan kepala BAPEDAL.

6. Izin Lingkungan

Izin adalah pengaturan hukum pada tingkatan individu atau norma hukum yang sifatnya subjektif sebab telah dihubungkan pada suatu individu.

Perizinan sendiri mempunyai fungsi pencegah dalam arti alat yang berfungsi untuk mencegah terjadinya permasalahan yang muncul karena kegiatan usaha.

7. Audit Lingkungan

Di  Negara  Indonesia,  diterapkannya  audit  lingkungan  awalnya  diatur  pada  Kep-42/MenLh/11/94 tentang pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan.

Berdasar pada aturan tersebut, audit lingkungan sifatnya Kep Men LH No. 42/11/94 diberlakukannya audit lingkungan sifatnya secara sukarela.

8. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Penetapan pada instrumen ekonomi pada UUPPLH bisa dipantau dengan cara mencipatakan pembangunan yang berkepanjangan yang mana pelestarian dan penjagaan kepada lingkungan hidup, jadi cara pelestarian lingkungan hidup tidak mengganggu pada pertumbuhan sektor dalam usaha dan ekonomi makro.

9. Analisis Risiko Lingkungan

Pada UUPPLH analisis resiko lingkungan hanya diatur pada 1 pasal, yakni pasal 47. Analisis  resiko  lingkungan  adalah  instrumen  yang  sebelumnya  tidak  diatur  dan diperkenalkan pada UULH 1982 dan UULH 1997.

 

Demikianlah artikel yang membahas seputar kelembagaan dan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sah!-juga menyediakan beragam artikel yang bisa diakses kapan saja. Langsung saja kunjungi laman Sah.co.id untuk menjangkau lebih banyak artikel yang tentunya bermanfaat.

 

Source:

Sulistyawati, Ni Putu Yunika, and Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Kawasan Hutan Mengrove Badung Bali Terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Komunikasi Hukum 9, no. 1 (2023): 1–11. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/58042/24542.

Sumadi Kamarol Yakin. “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan.” Badamai Law Journal 2, no. 1 (2017): 1–20. https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/3393.

Wibowo, Rangga. “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Kegiatan Usaha SPBU X Di Lembang Kabupaten Bandung Barat Kaitannya Dengan Amdal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ”,”

  1. http://repository.unpas.ac.id/67305/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *