Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Kekuatan Hukum Sertifikat Kepemilikan Tanah Zaman Dahulu

Harus tahu, inilah kekuatan hukum sertifikat kepemilikan tanah zaman dahulu yang jarang diketahui oleh masyarakat sekarang.
Harus tahu, inilah kekuatan hukum sertifikat kepemilikan tanah zaman dahulu yang jarang diketahui oleh masyarakat sekarang.

Sedangkan alat bukti pembayaran melalui kwitansi atau surat keterangan kepala desa merupakan alat bukti yang kekuatan pembuktiannya dikategorikan sebagai akta di bawah tangan yang pembuktiannya hanya bersifat formil saja, tidak sempurna seperti akta otentik yang pembuktiannya bersifat formil dan materiil.

Itulah pembahasan terkait dengan sertifikat kepemilikan tanah zaman dahulu, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Kemeenkumham RI
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *