Kekuatan hak cipta berlaku ketika timbul sebuah hak yang diberikan kepada seseorang atau organisasi untuk mengontrol penggunaan dan pemanfaatan karya cipta yang mereka buat.
Ini merupakan hak yang penting karena memberikan perlindungan terhadap karya yang merupakan hasil kreativitas dan kerja keras seseorang atau organisasi.
Latar Belakang Hak Cipta
Barisan inovasi pengetahuan dan teknologi telah menghadirkan berbagai peluang kecurangan dalam dunia usaha yang terbukti dari pengakuan hasil karya ciptaan secara sepihak.
Tindakan seperti ini akan mencoreng nama baik hukum sebab sangat bertentangan dengan kebijakan yang ada. Pada saat kita merintis suatu usaha berarti kita berjuang untuk mencipta dan menampilkan karya yang mana akan diberi penilaian secara.
Tanggapan mereka bisa menimbulkan beberapa kemungkinan seperti pujian atau sembunyi dalam pelaksanaan pencurian. Apa yang kita ciptakan dan berhasil diluncurkan maka secara resmi menjadi hak cipta kita.
Disinilah yang disebut hak cipta itu terbentuk setelah proses cukup menantang. Akan tetapi hak cipta ini belum memperoleh kepastian hukum seperti yang kita inginkan dan untuk memperolehnya maka kita harus melakukan pendaftaran pada pihak terkait dan atau meminta bantuan pihak luar dalam operasionalnya.
Baca juga: Ketentuan Force Majeure setelah Bersepakat
Pengertian Hak Cipta dan segala Keterkaitannya
Hak cipta sebagai salah satu bagian dari kekayaan intelektual memiliki arti wujud hak privat (keperdataan) dalam penyatuan terhadap penciptanya dimana bisa mengatasnamakan pribadi, kelompok, dan atau badan hukum berdasarkan kontribusi yang ditunjukkan.
Sementara itu pencipta diartikan sebagai pihak yang dengan wawasan inspirasi melahirkan suatu ciptaan menggunakan kemampuan dalam ciri khasnya dan bersifat pribadi.
Wujud hak cipta bersifat eksklusif yang artinya bisa diperbanyak atau diberikan izin terkait itu tanpa pengurangan pembatasan perundang-undangan. Pelekatan hak ini pada akhirnya berpotensi membuat pencipta melahirkan karya baru lainnya demi perlakuan yang sama.
Hak ini terbagi dalam beberapa unsur lagi bernama hak moral, hak ekonomi, dan hak prioritas. Hak moral berperan sebagai perlindungan kepentingan dari pencipta (pencantuman namanya ketika karya itu disebarluaskan).
Hak ekonomi berperan sebagai jaminan kemanfaatan ekonomi yang akan diperoleh oleh pencipta. Hak prioritas berperan sebagai pemberi kepastian hukum pada pencipta yang segera mendaftarkan hak ciptanya pertama kali sebelum intervensi pihak lain.
Implementasi Penggunaan Hak Cipta
Secara normatif pengambilan hak seseorang dengan tujuan memperoleh keuntungan tanpa perizinan dari orang itu merupakan pelanggaran.
Akan tetapi ketentuan juga berbunyi bahwa kegiatan edukasi seperti penggandaan materi pembelajaran dari sumbernya boleh saja dilakukan sebagaimana pantasnya bagi pihak pendidik.
Ketika seseorang dengan sengaja mengaku sebuah karya ciptaan sebagai miliknya tanpa pembuktian jelas maka pihak yang merasa hak ciptanya telah tergoyah bisa mengajukan delik berlaku pada hak cipta itu.
Delik dimaksud bernama delik aduan dan keabsahannya hanya dapat diakui bilamana pengajuan tersebut dilakukan oleh pemegang hak cipta sendiri setelah pendaftaran telah dilakukan sebelumnya.
Partisipasi dari lembaga pemerintah juga terbukti nyata dalam melindungi hak cipta demi perwujudan pembangunan kreativitas nasional di waktu bersamaan.
Setelah mengalami beberapa perubahan, landasan hukum hak cipta di masa sekarang telah menerima berbagai respon positif oleh karena kepentingan nasional dan pribadi pencipta telah mencapai titik keseimbangan dan menumbuhkan citra keadilan seperti seharusnya.
Source:
Jurnal:
Padrisan Jamba “Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam UU Hak Cipta untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta di Indonesia” Jurnal Cahaya Keadilan, Vol 3 No 1 (2015)
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Internet