Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza), Seperti Apa Tahap Mengurusnya

KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza), penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan.
KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza), penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan.

Sah! – KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza), penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan.

KBLI 87203 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode klasifikasi yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk pedoman pebisnis ketika menentukan bidang usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) agar tidak salah menentukan dengan kategori bisnis yang lain.

Pebisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) mesti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lainnya.

Penentuan KBLI 87203 untuk menjalankan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) adalah hal yang harus disiapkan disebabkan saat ini pemerintah telah mengeluarkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Semua aktivitas bisnis yang berjalan, berkas perizinan yang diwajibkan ditentukan pada kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah ada

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza)

KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) penting untuk diketahui wirausaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) karena hal berikut.

  • Membantu pengusaha guna menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza), pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) Termasuk Apa Saja?

Kategori usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat..

Dapatkah KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat digabung dengan kode KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza).

  • Jangan mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan sampai menggabungkan KBLI Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Salah Pilih KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza)

Jika keliru dalam memilih KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) bisa berdampak kurang baik bagi bisnis yang beroperasi.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara sah karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari dinas diakibatkan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan Kode KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza)

Pada saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza), terdapat beberapa hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) yang termasuk Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Tentukan KBLI berdasarkan pada skala usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang sesuai untuk melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) karena tidak seluruh area boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza).

Meski memilih KBLI 87203 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) membutuhkan banyak pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah memiliki kode KBLI yang sesuai, usaha akan menjadi aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah.co.id