Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi, Seperti Apa Langkah Memperolehnya

KBLI 74909 Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl, mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen.
KBLI 74909 Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl, mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen.

Sah! – Kode KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi, pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi. Aktivitas ini meliputi tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain.

Kode KBLI 86901 Digunakan untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengklasifikasian yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik agar membantu wirausaha dalam menentukan bidang usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi agar tidak keliru dengan bidang usaha lainnya.

Wirausaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi harus menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lainnya.

Dalam memilih KBLI 86901 dalam melaksanakan Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi adalah hal yang penting disebabkan saat ini pemerintah telah mewajibkan perizinan usaha berbasiskan risiko.

Setiap aktivitas bisnis yang dilaksanakan, dokumen izin yang disyaratkan ditentukan pada jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi dapat diketahui melalui kode KBLI yang telah disediakan

Apa Alasan Menentukan KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi harus diketahui pemilik usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi karena hal berikut.

  • Menjadi acuan wirausaha guna menentukan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi ke KPP.
  • Mempengaruhi risiko bisnis
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi Termasuk Apa Saja?

Bidang usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi. Aktivitas ini meliputi tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional (Nakestrad) meliputi pelayanan kesehatan tradisional ramuan dan keterampilan yang diselenggarakan di Griya Sehat/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (Fasyankestrad)..

Bisakah Kode KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI yang dapat digabung dengan kode KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi.

  • Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan sampai mencampur KBLI Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi

Kesalahan dalam memilih KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi bisa berefek negatif bagi bisnis yang akan.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara legal disebabkan izinnya tidak seirama dengan kegiatan operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi

Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek dan unduh lewat laman www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang berjalan adalah aktivitas Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi yang termasuk Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi. Aktivitas ini meliputi tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional (Nakestrad) meliputi pelayanan kesehatan tradisional ramuan dan keterampilan yang diselenggarakan di Griya Sehat/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (Fasyankestrad)..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Pilihlah KBLI berdasarkan pada skala usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi karena tidak seluruh tempat dapat digunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi.

Demikian penyampaian mengenai KBLI 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi, diharapkan bisa membantu pebisnis ketika membuat izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi.

Jika memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter Dan Dokter Gigi bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi portal Sah!