Sah! – KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional, mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet
Kode KBLI 64951 Dipakai untuk Aktifitas Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh BPS untuk pedoman wirausaha pada saat memilih bidang usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional sehingga tidak tertukar dengan bidang usaha lain.
Pebisnis Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional musti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lainnya.
Penentuan KBLI 64951 dalam menjalankan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional menjadi harus dijalankan disebabkan sekarang pemerintah sudah mewajibkan izin usaha berbasis risiko.
Semua kegiatan bisnis yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang dibutuhkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional
KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional penting untuk diketahui pelaku usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional disebabkan poin dibawah ini.
- Menjadi acuan wirausaha untuk memutuskan jenis usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional ke Dirjen Pajak.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional Mencakup Apa Saja?
Jenis bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet..
Dapatkah Kode KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional Dicampur dengan KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Dilarang menggabungkan kode KBLI Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional
Kesalahan dalam memilih KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional bisa berakibat negatif bagi bisnis yang beroperasi.
- Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara sah karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari pemerintah dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang beroperasi pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan download melalui link www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang berjalan adalah aktivitas Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional yang dalam Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
- Tentukan kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional karena tidak seluruh lokasi dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional.
Walaupun menentukan kode KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional memerlukan banyak pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Namun apabila sudah mendapatkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui aplikasi Sah.co.id