Sah! – KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Karpet Dan Permadani, mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun.
KBLI 13930 untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengklasifikasian yang disusun oleh BPS agar mempermudah wirausaha dalam menentukan bidang usaha Industri Karpet Dan Permadani sehingga tidak keliru dengan kategori usaha yang lain.
Pemilik bisnis Industri Karpet Dan Permadani disyaratkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan yang lain.
Penentuan KBLI 13930 dalam menjalankan Industri Karpet Dan Permadani merupakan hal penting karena sekarang pemerintah sudah mengeluarkan izin berusaha berbasiskan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang beroperasi, dokumen izin yang dibutuhkan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Karpet Dan Permadani bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani penting untuk dipahami wirausaha Industri Karpet Dan Permadani disebabkan poin dibawah ini.
- Memudahkan pebisnis untuk menetapkan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Karpet Dan Permadani, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Industri Karpet Dan Permadani ke kantor pajak.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Mempengaruhi kegiatan perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani Mencakup Apa Saja?
Kegiatan usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok 13921. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999..
Apa Kode KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani Dapat Dicampur bersama Kode KBLI Lain?
Berikut persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dijadikan satu bersama KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Jangan sampai mencampur KBLI Industri Karpet Dan Permadani dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani
Kesalahan dalam memilih KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani bisa menimbulkan akibat tidak baik bagi bisnis yang akan.
- Usaha tidak bisa dijalankan secara sah karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
- Izin usaha tidak bisa keluar karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Risiko diberi teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari pemerintah diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih Kode KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani
Ketika memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani, terdapat beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang beroperasi pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta download melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang beroperasi adalah aktivitas Industri Karpet Dan Permadani yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok 13921. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
- Tentukan KBLI sesuai skala usaha Industri Karpet Dan Permadani yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Karpet Dan Permadani dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Karpet Dan Permadani yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Karpet Dan Permadani skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha Industri Karpet Dan Permadani karena tidak semua daerah boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Industri Karpet Dan Permadani.
Demikianlah ulasan mengenai KBLI 13930 Industri Karpet Dan Permadani, diharapkan bisa mempermudah pebisnis saat membuat izin usaha Industri Karpet Dan Permadani.
Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Industri Karpet Dan Permadani bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via situs Sah.co.id