Sah! – KBLI 12012 Industri Rokok Putih biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Rokok Putih,mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh.
Kode KBLI 12012 Digunakan untuk Aktifitas Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode pengklasifikasian yang diterbitkan oleh BPS yang berfungsi untuk memudahkan pengusaha ketika menentukan bidang usaha Industri Rokok Putih supaya tidak tertukar dengan kategori usaha yang lain.
Pelaku bisnis Industri Rokok Putih disyaratkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan lebih jauh.
Dalam memutuskan KBLI 12012 sebelum menjalankan Industri Rokok Putih adalah hal yang penting disebabkan sekarang pemerintah sudah menyusun perizinan berusaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan bisnis yang berjalan, berkas izin yang diperlukan ditentukan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Rokok Putih dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
Apa Alasan Menentukan KBLI 12012 Industri Rokok Putih
Kode KBLI 12012 Industri Rokok Putih wajib dipahami pemilik usaha Industri Rokok Putih disebabkan poin dibawah ini.
- Memudahkan pebisnis untuk menentukan bidang usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Rokok Putih, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Industri Rokok Putih ke kantor pajak.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Menentukan jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 12012 Industri Rokok Putih Mencakup Apa Saja?
Aktivitas usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh..
Bisakah Kode KBLI 12012 Industri Rokok Putih Digabungkan bersama KBLI Lain?
Berikut pertimbangan KBLI yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 12012 Industri Rokok Putih.
- Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Industri Rokok Putih dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Salah Memilih KBLI 12012 Industri Rokok Putih
Kesalahan dalam memilih KBLI 12012 Industri Rokok Putih bisa menimbulkan akibat merugikan untuk bisnis yang dijalankan.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara legal karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak dapat disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Risiko diberi teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari kementerian disebabkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih KBLI 12012 Industri Rokok Putih
Di saat memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 12012 Industri Rokok Putih, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan didapatkan di laman www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Industri Rokok Putih dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
- Tentukan kode KBLI sesuai besarnya omset usaha Industri Rokok Putih yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Rokok Putih kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Rokok Putih yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Rokok Putih skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang tepat untuk menjalankan operasional usaha Industri Rokok Putih karena tidak semua wilayah bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Industri Rokok Putih.
Meski menentukan KBLI 12012 Industri Rokok Putih dibutuhkan berbagai pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Industri Rokok Putih bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses laman Sah.co.id