Sah! – KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran,mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.
Kode KBLI 10312 untuk Bisnis Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang dipublikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk membantu wirausaha pada saat menentukan bidang usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran supaya tidak keliru dengan jenis bisnis lainnya.
Pebisnis Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran wajib memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan lainnya.
Dalam menetapkan KBLI 10312 saat menjalankan Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran adalah hal yang wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mengeluarkan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang berjalan, berkas izin yang dibutuhkan didasarkan pada kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran penting untuk dipahami wirausaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran disebabkan faktor berikut.
- Mempermudah wirausaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
- Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran ke KPP.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Mempengaruhi kegiatan izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran Mencakup Apa Saja?
Kategori usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling..
Apakah KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran Dapat Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI yang bisa dicampur bersamaan KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran.
- Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Resiko Keliru Pilih KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran
Jika keliru dalam memilih KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran dapat berefek merugikan untuk usaha yang berjalan.
- Usaha tidak bisa berjalan secara resmi karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih Kode KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek dan diperoleh melalui laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran yang pada Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Pilihlah kode KBLI berpedoman pada skala usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan aktivitas usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran disebabkan tidak seluruh tempat boleh digunakan untuk menjalankan usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran.
Walaupun menentukan KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran diperlukan berbagai pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah mendapatkan KBLI yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui situs Sah!