Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng, Mencakup Apa Saja?

KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng.
KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng.

Sah! – KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng.

Kode KBLI 10221 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode pengklasifikasian yang dikenalkan oleh BPS yang berfungsi untuk memudahkan wirausaha saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng agar tidak salah menentukan dengan bidang usaha lainnya.

Pelaku usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng musti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan lebih lanjut.

Penentuan KBLI 10221 untuk menjalankan Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng merupakan hal wajib disebabkan sekarang pemerintah sudah mewajibkan izin usaha berbasiskan risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang dilaksanakan, berkas perizinan yang disyaratkan tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng mesti diketahui pengusaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng disebabkan hal dibawah ini.

  • Mempermudah wirausaha untuk memutuskan jenis usaha yang hendak direncanakan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menentukan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini..

Bisakah Kode KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung bersamaan KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng.

  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Hindari menggabungkan KBLI Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Resiko Salah Pilih Kode KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng

Kesalahan dalam memilih KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng dapat berdampak negatif untuk usaha yang terlaksana.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara sah disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Berpotensi menerima teguran, peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng

Pada saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan diunduh di link www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI berpedoman pada skala usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng karena tidak seluruh daerah boleh ditempati untuk menjalankan usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng.

Demikian ulasan mengenai KBLI 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng, diharapkan bisa mempermudah pengusaha saat mendaftarkan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng.

Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via website Sah.co.id