Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan
Kode KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan

Sah! – Kode KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan

KBLI 10215 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengkategorian yang dikenalkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk memudahkan pelaku bisnis dalam menentukan bidang usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan sehingga tidak keliru dengan kategori KBLI lain.

Pengusaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan wajib menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin yang lain.

Dalam menentukan KBLI 10215 sebelum melaksanakan Industri Peragian/Fermentasi Ikan merupakan hal wajib karena sekarang pemerintah sudah mempublikasikan izin berusaha berdasarkan risiko.

Semua aktivitas usaha yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang disyaratkan tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan mesti diketahui pelaku usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan karena faktor berikut.

  • Memudahkan pengusaha guna memilih jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan ke KPP.
  • Mempengaruhi risiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan Termasuk Apa Saja?

Bidang bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan..

Apa Kode KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan Dapat Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Berikut syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan.

  • Jangan mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Hindari menggabungkan kode KBLI Industri Peragian/Fermentasi Ikan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan

Kalau salah dalam memilih KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan dapat berakibat tidak baik bagi bisnis yang hendakberoperasi.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara sah karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Potensi diberi teguran, peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pelaku usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan

Pada saat memutuskan menggunakan KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Industri Peragian/Fermentasi Ikan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih serta menambah kegiatan usaha.
  • Tentukan KBLI menyesuaikan skala usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang diperuntukkan untuk menjalankan aktivitas usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan karena tidak semua daerah boleh dipakai untuk menjalankan usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan.

Demikian penyampaian mengenai KBLI 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan, diharapkan bisa membantu pebisnis saat mengurus izin usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Industri Peragian/Fermentasi Ikan dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via website Sah.co.id