Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pemindangan Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang
Kode KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pemindangan Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang

Sah! – Kode KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pemindangan Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang

KBLI 10214 untuk Apa?

KBLI ialah kode pengenal yang diciptakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar pedoman pebisnis saat menentukan bidang usaha Industri Pemindangan Ikan sehingga tidak salah menentukan dengan kategori usaha yang lain.

Wirausaha Industri Pemindangan Ikan diwajibkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin tambahan.

Penentuan KBLI 10214 untuk menjalankan Industri Pemindangan Ikan menjadi harus disiapkan sebab saat ini pemerintah sudah mengembangkan perizinan usaha berdasarkan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dijalankan, surat izin yang diwajibkan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Industri Pemindangan Ikan bisa diketahui melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Alasan Memilih KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan

KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan harus dipahami pemilik usaha Industri Pemindangan Ikan disebabkan hal dibawah ini.

  • Memudahkan pebisnis untuk menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pemindangan Ikan, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Industri Pemindangan Ikan ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menentukan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang..

Bisakah KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan.

  • Jangan mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan mencampur kode KBLI Industri Pemindangan Ikan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Resiko Salah Pilih Kode KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan

Kesalahan dalam memilih KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan bisa berefek negatif untuk bisnis yang terlaksana.

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara sah karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Memiliki potensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas diakibatkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih Kode KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan

Ketika memutuskan memakai KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta didapatkan pada link www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Industri Pemindangan Ikan dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum memilih dan menambah kategori usaha.
  • Pilihlah kode KBLI sesuai skala usaha Industri Pemindangan Ikan yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Pemindangan Ikan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pemindangan Ikan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Pemindangan Ikan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Industri Pemindangan Ikan karena tidak semua kawasan bisa digunakan untuk menjalankan usaha Industri Pemindangan Ikan.

Demikianlah ulasan terkait kode KBLI 10214 Industri Pemindangan Ikan, diharapkan dapat jadi acuan pembaca saat membuat izin usaha Industri Pemindangan Ikan.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Industri Pemindangan Ikan bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via website Sah.co.id