Sah! – KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas,mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak.
Kode KBLI 10110 Dipakai untuk Usaha Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengenal yang dibuat oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk membantu pebisnis ketika memilih bidang usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas sehingga tidak keliru dengan kategori usaha lain.
Pelaku usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas diharuskan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin tambahan.
Penentuan KBLI 10110 ketika melaksanakan Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah telah membuat izin usaha berdasarkan risiko.
Masing-masing kegiatan usaha yang beroperasi, dokumen perizinan yang diwajibkan tergantung oleh jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan
Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas wajib diketahui pelaku bisnis Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas karena poin berikut.
- Membantu pengusaha guna menetapkan jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas ke Dirjen Pajak.
- Mempengaruhi risiko bisnis
- Mempengaruhi kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas Mencakup Apa Saja?
Kategori bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478..
Bisakah KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas Dicampur bersama Kode KBLI Lain?
Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur bersamaan KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas
Jika keliru dalam memilih KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas bisa berdampak merugikan untuk usaha yang terlaksana.
- Bisnis tidak bisa beroperasi secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak dapat terbit karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Berpotensi menerima teguran, peringatan, sanksi, maupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah dikarenakan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Memilih Kode KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas
Saat memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas, ada sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek serta di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas yang pada Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan kegiatan usaha.
- Tentukan KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang tepat untuk melaksanakan kegiatan usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas karena tidak semua tempat boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas.
Walaupun memilih kode KBLI 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas membutuhkan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun setelah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah.co.id