Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, Termasuk Apa Saja?

KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat tarik pantai, dogol (danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge); jaring angkat (lift nets), termasuk bagan berperahu, bagan tancap; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), berupa jala tebar (falling gear not specified); jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps), termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai, pengerih; pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran, pancing ulur; alat penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, ladung, dll yang menangkap jenis ikan udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut
KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat tarik pantai, dogol (danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge); jaring angkat (lift nets), termasuk bagan berperahu, bagan tancap; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), berupa jala tebar (falling gear not specified); jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps), termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai, pengerih; pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran, pancing ulur; alat penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, ladung, dll yang menangkap jenis ikan udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut

Sah! – KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites,mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.

KBLI 03157 Dipakai untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah pengusaha dalam memilih bidang usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites sehingga tidak keliru dengan jenis KBLI yang lain.

Wirausaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites diharuskan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lebih lanjut.

Penentuan KBLI 03157 dalam melaksanakan Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites merupakan hal penting disebabkan saat ini pemerintah telah menyusun izin usaha berdasarkan risiko.

Setiap aktivitas bisnis yang beroperasi, surat perizinan yang dibutuhkan didasarkan oleh tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Apa Alasan Menentukan KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites

Kode KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites mesti diketahui wirausaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites karena hal dibawah ini.

  • Menjadi syarat pebisnis untuk memilih bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites ke DJP.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu..

Apa KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites Bisa Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Berikut persyaratan kode KBLI yang dapat digabung bersamaan KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites.

  • Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Tidak mencampur kode KBLI Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites

Kesalahan dalam memilih KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites dapat berakibat merugikan bagi bisnis yang terlaksana.

  • Usaha tidak dapat berjalan secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Berpotensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari dinas karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites

Saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan diunduh lewat laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan merupakan kegiatan Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah KBLI berdasarkan pada skala usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang ditetapkan untuk melakukan operasional usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites disebabkan tidak seluruh wilayah dapat ditempati untuk menjalankan usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites.

Meski memilih kode KBLI 03157 Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites membutuhkan berbagai pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Penangkapan/Pengambilan Reptilia Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version