Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 03111 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Laut dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Laut.
Kode KBLI 03111 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Laut dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Laut.

Sah! – Kode KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan induk/benih ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan ikan : pancing (hooks and lines) termasuk pancing berjoran; perangkap (traps) termasuk bubu (pot); jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), dan; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser: di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.

KBLI 03125 untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode pengkategorian yang dibuat oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk membantu wirausaha dalam menentukan bidang usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat supaya tidak salah menentukan dengan bidang bisnis lainnya.

Pengusaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat diharuskan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin lainnya.

Dalam menentukan KBLI 03125 saat melaksanakan Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mengesahkan perizinan usaha berbasis risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang dilaksanakan, surat izin yang diwajibkan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Alasan Menentukan KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat mesti dipahami wirausaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat disebabkan faktor dibawah ini.

  • Membantu wirausaha guna menentukan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan induk/benih ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan ikan : pancing (hooks and lines) termasuk pancing berjoran; perangkap (traps) termasuk bubu (pot); jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), dan; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser: di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya..

Bisakah KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Berikut persyaratan KBLI yang dapat digabung bersama kode KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat.

  • Tidak mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Tidak menggabungkan KBLI Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat

Apabila keliru dalam memilih KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat bisa menimbulkan efek negatif bagi usaha yang sudah.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Risiko diberi teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan Kode KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat

Ketika memilih untuk memakai KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta unduh di URL www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat yang pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan induk/benih ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan ikan : pancing (hooks and lines) termasuk pancing berjoran; perangkap (traps) termasuk bubu (pot); jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), dan; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser: di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah kegiatan usaha.
  • Tentukan kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang tepat untuk melaksanakan kegiatan usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat karena tidak semua tempat bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat.

Demikianlah penyampaian tentang KBLI 03125 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat, diharapkan bisa jadi petunjuk pengusaha ketika mengurus izin usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat.

Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah!