Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet, Seperti Apa Prosedur Mengurusnya

KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemungutan Getah Karet,mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan
KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemungutan Getah Karet,mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan

Sah! – KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemungutan Getah Karet,mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan

Kode KBLI 02301 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengkategorian yang dikeluarkan oleh BPS yang bertujuan untuk pedoman pelaku usaha dalam menentukan bidang usaha Pemungutan Getah Karet agar tidak tertukar dengan kategori KBLI lainnya.

Pelaku usaha Pemungutan Getah Karet mesti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan perizinan lainnya.

Penentuan KBLI 02301 ketika melaksanakan Pemungutan Getah Karet menjadi wajib karena sekarang pemerintah sudah mensyaratkan perizinan berusaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang disyaratkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pemungutan Getah Karet dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah ada

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet

KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet musti diketahui wirausaha Pemungutan Getah Karet karena alasan berikut.

  • Memudahkan pemilik usaha guna menetapkan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemungutan Getah Karet, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Pemungutan Getah Karet ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet Mencakup Apa Saja?

Aktivitas usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan..

Apakah KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur bersamaan KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet.

  • Hindari menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Tidak menggabungkan KBLI Pemungutan Getah Karet dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet

Jika keliru dalam memilih KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet bisa berdampak negatif bagi bisnis yang hendakberoperasi.

  • Bisnis tidak bisa terlaksana secara resmi karena perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko menerima teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari dinas karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan Kode KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet

Ketika memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 02301 Pemungutan Getah Karet, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta unduh lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Pemungutan Getah Karet dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Memilih kode KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Pemungutan Getah Karet yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pemungutan Getah Karet dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemungutan Getah Karet yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pemungutan Getah Karet skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Pemungutan Getah Karet karena tidak semua wilayah bisa digunakan untuk menjalankan usaha Pemungutan Getah Karet.

Demikian pembahasan terkait kode KBLI 02301 Pemungutan Getah Karet, diharapkan bisa memudahkan pebisnis saat membuat izin usaha Pemungutan Getah Karet.

Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Pemungutan Getah Karet dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui laman Sah.co.id