Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya, Seperti Apa Cara Mendapatkannya

KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya,mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya,mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Sah! – KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya,mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

KBLI 01619 Dipakai untuk Apa?

KBLI merupakan kode pengkategorian yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik agar memudahkan wirausaha pada saat menentukan bidang usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya agar tidak tertukar dengan kategori usaha lainnya.

Wirausaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.

Penentuan KBLI 01619 sebelum melaksanakan Jasa Penunjang Pertanian Lainnya merupakan hal wajib disebabkan sekarang pemerintah sudah mengharuskan perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang diperlukan tergantung pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya bisa diketahui melalui kode KBLI yang sudah ada

Alasan Kenapa Harus Memilih KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya mesti diketahui pemilik usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya karena poin berikut.

  • Menjadi syarat pelaku bisnis guna memilih bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya ke kantor pajak.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305..

Apa KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya Dapat Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan KBLI yang bisa dijadikan satu bersama KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya.

  • Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Dilarang menggabungkan KBLI Jasa Penunjang Pertanian Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya

Apabila salah dalam memilih KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya dapat menimbulkan konsekuensi merugikan untuk usaha yang akan.

  • Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara sah disebabkan perizinan tidak sejalan dengan kegiatan operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya

Pada saat memilih untuk memakai KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan unduh di laman www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Jasa Penunjang Pertanian Lainnya dengan rincian pada Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan aktivitas usaha.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada skala usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya dikarenakan tidak semua lokasi bisa digunakan untuk menjalankan usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya.

Demikian penyampaian terkait KBLI 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya, diharapkan bisa memudahkan pebisnis ketika membuat izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya.

Jika membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah!