Sah! – KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya, usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala.
KBLI 01289 untuk Apa?
KBLI ialah kode klasifikasi yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar membantu pebisnis dalam memilih bidang usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya supaya tidak salah pilih dengan bidang bisnis yang lain.
Pengusaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya diwajibkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan yang lain.
Penentuan KBLI 01289 dalam melaksanakan Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya merupakan hal wajib sebab sekarang pemerintah telah menerbitkan perizinan usaha berbasis risiko.
Masing-masing kegiatan usaha yang dijalankan, berkas perizinan yang diperlukan bergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia
Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya penting untuk dipahami pemilik usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya karena poin berikut.
- Memudahkan pengusaha untuk memilih jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya ke Dirjen Pajak.
- Mempengaruhi resiko bisnis
- Menjadi acuan jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya..
Apa Kode KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya Dapat Digabungkan dengan KBLI Lain?
Berikut persyaratan kode KBLI yang dapat digabung bersamaan kode KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Hindari mencampur KBLI Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Resiko Keliru Memilih KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya
Kesalahan dalam memilih KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya dapat berakibat kurang baik untuk usaha yang dijalankan.
- Bisnis tidak bisa dilaksanakan secara legal karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Memiliki potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari dinas dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Memilih KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya
Sebelum memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek serta diperoleh lewat link www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dijalankan adalah kegiatan Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah kegiatan usaha.
- Memilih KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya karena tidak seluruh lokasi bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya.
Demikianlah penyampaian berkaitan KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya, diharapkan bisa memudahkan pebisnis saat membuat izin usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya.
Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Dan Obat Lainnya dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi portal Sah!