Sah! – KBLI 01150 Perkebunan Tembakau merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perkebunan Tembakau, mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya.
Kode KBLI 01150 untuk Menjalankan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk membantu pebisnis ketika memilih bidang usaha Perkebunan Tembakau supaya tidak keliru dengan jenis bisnis lainnya.
Pelaku bisnis Perkebunan Tembakau wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin lebih lanjut.
Dalam memilih KBLI 01150 saat melaksanakan Perkebunan Tembakau merupakan hal wajib karena saat ini pemerintah telah mengeluarkan izin usaha berbasiskan risiko.
Seluruh kegiatan bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang disyaratkan tergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perkebunan Tembakau dapat dipilih melalui kode KBLI yang telah tersedia
Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 01150 Perkebunan Tembakau
KBLI 01150 Perkebunan Tembakau mesti dipahami pengusaha Perkebunan Tembakau karena alasan dibawah ini.
- Memudahkan pemilik usaha guna memutuskan bidang usaha yang akan direncanakan nantinya.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perkebunan Tembakau, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perkebunan Tembakau ke DJP.
- Menentukan risiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 01150 Perkebunan Tembakau Termasuk Apa Saja?
Aktivitas bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini..
Apakah KBLI 01150 Perkebunan Tembakau Bisa Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 01150 Perkebunan Tembakau.
- Tidak menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Dilarang menggabungkan KBLI Perkebunan Tembakau dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 01150 Perkebunan Tembakau
Apabila keliru dalam memilih KBLI 01150 Perkebunan Tembakau dapat berakibat merugikan bagi usaha yang akan.
- Usaha tidak dapat terlaksana secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Risiko memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari dinas dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan KBLI 01150 Perkebunan Tembakau
Sebelum memilih untuk memakai kode KBLI 01150 Perkebunan Tembakau, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta diunduh lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Perkebunan Tembakau yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
- Memilih KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Perkebunan Tembakau yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perkebunan Tembakau kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perkebunan Tembakau yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perkebunan Tembakau skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Perkebunan Tembakau dikarenakan tidak semua area boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Perkebunan Tembakau.
Demikianlah artikel mengenai kode KBLI 01150 Perkebunan Tembakau, diharapkan dapat jadi pedoman pelaku bisnis ketika membuat izin usaha Perkebunan Tembakau.
Apabila membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Perkebunan Tembakau dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui aplikasi Sah.co.id