Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Kasus Korupsi Timah Akibatkan Kerugian Lingkungan Ratusan Triliun, Suami Sandra Dewi Ikut Terlibat

Ilustrasi Kasus Korupsi Timah 271 T Libatkan Suami Sandra Dewi
Sumber foto: Tribunnews.com

Sah! – Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun.

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut terlibat dalam kasus ini usai Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu 27 Maret 2024.

Praktik korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk diduga berlangsung sejak 2015 sampai 2022.

Akibat kasus korupsi timah tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hingga ratusan triliun.

Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, kerugian lingkungan berupa kerusakan hutan di Bangka Belitung akibat kasus korupsi timah setidaknya mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Bambang mengatakan, jumlah tersebut adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Menurut penghitungan Bambang, di kawasan hutan, kerugian ekologisnya mencapai Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,276 triliun, dan untuk pemulihannya membutuhkan Rp 5,257 triliun.

Sehingga total kerugian di kawasan hutan mencapai Rp 223.366.246.027.050.

Sedangkan di non kawasan hutan, biaya kerugian ekologisnya mencapai Rp 25,87 triliun, dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 triliun, sementara biaya pemulihan lingkungan membutuhkan Rp 6,629 triliun. berdasarkan penghitungan Bambang.

Sehingga total kerugian di non kawasan hutan mencapai Rp 47,703 triliun,  berdasarkan penghitungan Bambang.

Bambang juga mendata total luas galian PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170 ribu hektare. Namun yang memiliki izin (IUP) hanya sekitar 88.900 hektare.

Bambang melakukan penghitungan kerugian lingkungan tersebut dengan merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, angka kerugian lingkungan tersebut berbeda dengan kerugian keuangan negara.

Kuntadi mengatakan, untuk kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan.

Kasus korupsi timah ini bermula pada saat sejumlah tersangka dari pihak swasta melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan BUMN.

Penambangan liar tersebut diduga diakomodir oleh eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi. 

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus ini. Dirinya berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Harvey, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), menghubungi dirut PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi sekitar tahun 2018-2019.

Setelah beberapa kali pertemuan, kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah. 

Harvey menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut, dan menginstruksikan kepada para pemilik smelter untuk menyetorkan keuntungan kepadanya dan tersangka lain.

Keuntungan itu diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan 16 tersangka dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka. Dan di hari sebelumnya, crazy rich PIK Helena Lim juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Semua tersangka termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim akan ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru serta menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi Sah Blog!

SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH! untuk mendapatkan info selengkapnya!

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-7265871/dugaan-kerugian-lingkungan-kasus-timah-seret-suami-sandra-dewi-capai-rp-271-t 

https://money.kompas.com/read/2024/03/28/160520526/kasus-korupsi-pt-timah-lahan-dikuasai-bumn-tapi-ditambang-swasta-secara-ilegal 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *