- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang tentang Hak Cipta ini mengatur terkait dengan segala yang berhubungan dengan hak cipta. Terkait pasal yang dikenakan jika terbukti melakukan penyebaran foto/video tanpa izin ada dalam pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta, yang berbunyi:
- Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
- Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
- Apabila seseorang memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta. Dalam Pasal 12 terdapat ancaman pidana denda apabila melanggar, ancaman pasal 12 terdapat pada pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta, pasal tersebut berisi : Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Undang-Undang tentang Hak Cipta ini mengatur terkait dengan segala yang berhubungan dengan hak cipta. Terkait pasal yang dikenakan jika terbukti melakukan penyebaran foto/video tanpa izin ada dalam pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta, yang berbunyi:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE dijelaskan bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Pasal 32 UU ITE tersebut berbunyi:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
- Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
- Dalam Pasal 32 Undang-Undang ITE terdapat ancaman pidana penjara dan denda apabila melanggar, ancaman pasal 32 terdapat pada pasal 48 Undang-Undang ITE, pasal tersebut berisi:
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE dijelaskan bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Pasal 32 UU ITE tersebut berbunyi:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dijelaskan bahwa menyebarkan foto/video atau dokumen yang bertujuan untuk pencemaran nama baik tidak diperbolehkan dan akan ada ancaman hukumannya. Pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terdapat ancaman pasal 27 ayat 3 tersebut yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Jeratan Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain ke Media Sosial Tanpa Izin

Rekomendasi untuk kamu

Sah! – Seiring perkembangan zaman, dunia seni dan desain mengalami transformasi yang tak terbantahkan. Salah…

Sah! – Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 tidak hanya disambut dengan sukacita…

Sah! – Melakukan komplain ataupun kritik dari seseorang terhadap apartemen yang ditinggalinya mungkin menjadi suatu…

Sah! – Setelah diizinkan untuk beroperasi kembali, TikTok menggandeng Tokopedia untuk mengoperasikan TikTok Shop. Namun,…

Sah! – Para anggota Parlemen Amerika Serikat memanggil para CEO yang menyediakan platform media sosial,…