Sah! – Dalam dunia kuliner yang semakin kompetitif, melindungi keunikan konsep restoran tidak hanya penting untuk mempertahankan daya saing tetapi juga untuk melindungi investasi kreatif.
Mie Gacoan, dengan konsep makanannya yang khas dan populer merupakan contoh nyata dari bagaimana sebuah ide kuliner meraih kesuksesan yang besar.
Namun, seiring dengan pertumbuhan dan popularitas, ancaman peniruan selalu menghampiri. Perlindungan hukum menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa inovasi dan kreativitas dalam bisnis kuliner tetap terjaga.
Mari kupas tuntas bersama bagaimana restoran seperti Mie Gacoan dapat melindungi konsepnya dari peniruan melalui pendaftaran merek dagang, hak cipta dan desain industri serta langkah – langkah hukum lainnya untuk mempertahankan usaha.
Tiru meniru menjadi hal yang kerap terjadi di dalam industri F&B apabila usaha tersebut sedang naik daun atau menjadi pusat perhatian masyarakat, yang harus dilakukan oleh pemilik usaha adalah melakukan perlindungan hukum untuk mencegah adanya plagiarisme dari pihak yang lainnya.
Upaya Perlindungan Hukum
Mie Gacoan adalah merek yang telah terdaftar dalam berbagai kelas, termasuk Kelas 9, Kelas 16, Kelas 29, Kelas 30, Kelas 32, Kelas 35, dan Kelas 43.
Merujuk pada pendaftaran di Kelas 43 dengan nomor IDM000785799, merek Mie gacoan resmi mendapatkan perlindungan sejak 30 Oktober 2018, dengan status terdaftar.
Dengan pendaftaran ini, pemilik merek memperoleh hak eksklusif yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan atau memberikan izin kepada pihak lain dalam penggunaan merek tersebut.
Pada dasarnya permohonan pendaftaran merek harus diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini penting agar merek dapat resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan yang sah.
Setelah merek terdaftar dan diakui, pemiliknya akan mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut.
Dalam proses pengajuan pendaftaran, ada beberapa informasi yang wajib disertakan, seperti tanggal, bulan, dan tahun pengajuan, serta data lengkap pemohon termasuk namma, kewarganegaraan dan alamat.
Jika pendaftaran dilakukan melalui kuasa, data lengkap kuasa juga harus dicantumkan. Selain itu, jika merek yang diajukan memiliki unsur warna, warna tersebut juga harus dijelaskan dalam permohonan.
Pemohon juga harus mencantumkan nama negara dan tanggal pengajuan pertama kali jika mengajukan dengan hak prioritas.
Terakhir, penting untuk menyertakan kelas barang atau jasa yang relevan serta deskripsi yang jelas mengenai jenis barang atau jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.
Semua detail ini harus disusun dengan cermat untuk memastikan permohonan dapat diproses dengan lancar dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
Namun, bagaimana jika sebuah restoran ingin melindungi lebih dari sekedar merek? Bisakah konsep outlet atau bahkan menu makanan juga mendapatkan perlindungan hukum agar tidak ditiru oleh kompetitor? Maka jawabannya ialah bisa.
Hal ini bersyarat bahwa konsep tersebut memenuhi beberapa kriteria seperti memiliki kebaruan universal, estetika, ciri khas atau keunikan yang membedakannya dari yang lain, serta nilai intelektual dan ekonomi.
Dalam konteks ini, konsep outlet, kemasan makanan, dan desain menu dapat didaftarkan sebagai merek atau desain industri.
Selain itu, resep makanan juga bisa dilindungi sebagai rahasia dagang. Rahasia dagang mencakup informasi yang tidak diketahui umum dalam bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain yang memiliki nilai komersial, termasuk resep makanan.
Agar mendapatkan perlindungan sebagai rahasia dagang, informasi tersebut harus dijaga kerahasiaannya, memiliki nilai komersial, dan pemiliknya harus mengambil langkah-langkah tertentu untuk melindungi kerahasiaan tersebut, seperti membuat perjanjian kerahasiaan dengan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap informasi tersebut.
Jika upaya perlindungan telah dilakukan sesuai dengan UU Rahasia Dagang, pemilik rahasia dagang berhak untuk melarang pihak lain menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin.
Jika terjadi pelanggaran, pemilik rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengambil tindakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pelanggaran tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Undang-Undang.
Dengan demikian, perlindungan terhadap inovasi dalam industri kuliner seperti yang dilakukan oleh Mie Gacoan, tidak hanya melibatkan pendaftaran merek tetapi juga mencakup perlindungan terhadap konsep dan rahasia dagang, yang semuanya penting untuk menjaga keunggulan kompetitif bisnis.
Mau tau lebih banyak tentang perlindungan hukum atau perizinan usaha lainnya? Cek artikel-artikel terbaru di Sah! Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak dan menjadi bagian komunitas yang selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru di dunia hukum. Temukan artikel menarik lainnya hanya di Sah! Indonesia.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :