Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Jangan Asal Memakai Hak Indikasi Geografis Sebagai Merek Dagang

Ilustrasi Hak Indikasi Geografis

Sah! – Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia, produk-produk lokal dengan kekhasan daerah kian naik daun. 

Dari kopi spesial hingga tenun tradisional, berbagai produk ini memiliki potensi besar untuk menembus pasar yang lebih luas. 

Namun, di balik kegiatan bisnis para pelaku usaha, seringkali muncul satu pertanyaan krusial: bagaimana cara paling tepat untuk melindungi dan mengembangkan produk khas daerah ini secara hukum? Apakah harus didaftarkan sebagai merek dagang atau Indikasi Geografis (IG)?

Kesalahpahaman antara kedua konsep kekayaan intelektual ini mempunyai konsekuensi, mulai dari penolakan pendaftaran, sengketa hukum, hingga kerugian finansial dan reputasi yang dapat timbul. 

Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara merek dagang dan Indikasi Geografis, serta memberikan panduan agar Anda tidak salah langkah dalam melindungi produk Anda.

Tentang Merek Dagang

Secara sederhana, merek dagang adalah tanda pembeda—bisa berupa nama, logo, gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut—yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari satu pelaku usaha dengan yang lain.

Fungsinya jelas, yaitu sebagai identitas bisnis, alat promosi yang efektif, dan pelindung reputasi perusahaan atau individu yang memilikinya. 

Contohnya sangat banyak di sekitar kita: IndomieAquaStarbucks. Semua nama ini adalah merek dagang yang dilindungi. 

Sifat hak merek dagang adalah eksklusif dan personal, artinya hanya pemilik terdaftarlah yang berhak menggunakannya dan bisa melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk produk sejenis.

Tentang Indikasi Geografis

Berbeda dengan merek dagang, IG mungkin dapat terdengar lebih kompleks. IG adalah tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari wilayah geografis tertentu. 

Kualitas, reputasi, atau karakteristik unik dari produk tersebut haruslah sangat dipengaruhi oleh faktor geografis di daerah asalnya. Faktor geografis ini bisa berupa:

  • Faktor alam: Iklim, tanah, topografi, ketinggian, atau sumber daya alam spesifik.
  • Faktor manusia: Keahlian tradisional yang diwariskan turun-temurun, metode produksi lokal, atau budaya komunitas setempat.

Fungsinya adalah untuk menjamin keaslian produk berdasarkan asal-usulnya, melindungi reputasi kolektif daerah, dan seringkali juga melestarikan warisan budaya serta pengetahuan tradisional. 

Sifat hak IG adalah kolektif, artinya hak ini dimiliki oleh masyarakat produsen di wilayah geografis tersebut, bukan oleh satu individu atau perusahaan.

Di Indonesia, kita punya banyak contoh IG yang membanggakan: Kopi Gayo, Kopi Arabika Flores Bajawa, Tenun Ikat Sumba, atau Sarung Batik Pekalongan. Keunikan masing-masing produk ini tidak bisa dilepaskan dari daerah asalnya.

Kesalahan Dalam Mendaftarkan Produk Yang Terdapat Indikasi Geografis Sebagai Merek Dagang

Kebingungan antara merek dagang dan IG sering muncul karena keduanya sama-sama terkait dengan perlindungan nama dan reputasi produk. Namun, akar permasalahannya terletak pada subjek dan objek perlindungan yang berbeda.

Ambil contoh Kopi Gayo. Nama tersebut adalah Indikasi Geografis yang telah terdaftar dan dilindungi undang-undang. Kualitas rasa, aroma, dan karakteristik unik Kopi Gayo secara intrinsik terikat pada kondisi tanah, iklim, ketinggian di Dataran Tinggi Gayo, serta keahlian petani lokal di sana.

Jika sebuah perusahaan kopi dari luar Gayo mencoba mendaftarkan merek dagang hanya dengan nama “Kopi Gayo”, permohonan mereka pasti akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hal ini dikarenakan nama tersebut sudah menjadi hak kolektif masyarakat Gayo, bukan milik satu entitas bisnis. Bahkan jika perusahaan itu berada di Gayo, mereka tidak bisa memonopoli nama tersebut untuk merek dagang pribadi mereka.

Jika Anda adalah pelaku usaha yang menjual Kopi Gayo asli dari daerahnya, Anda tidak perlu dan tidak bisa mendaftarkan “Kopi Gayo” sebagai merek dagang tunggal Anda. 

Anda justru perlu mendaftarkan diri sebagai pemakai Indikasi Geografis terdaftar kepada DJKI dan juga berhubungan dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Gayo. 

Selain itu, Anda bisa dan sangat disarankan untuk memiliki merek dagang unik Anda sendiri yang mendampingi nama IG tersebut, contohnya “Kopi Gayo Premium Nusantara” atau “Kopi Gayo Aroma Lestari“.

Resiko Akibat Salah Pilih Pendaftaran

Salah melangkah dalam pendaftaran bisa berakibat serius:

  1. Penolakan Pendaftaran: Permohonan merek dagang Anda akan ditolak jika nama yang Anda ajukan sudah terdaftar sebagai IG, atau jika secara deskriptif merujuk pada IG yang ada tanpa adanya hubungan produk yang sah.
  2. Pembatalan Merek Dagang: Jika karena suatu kelalaian merek Anda terdaftar, pihak yang berkepentingan (yaitu pemilik IG yang sah, seperti MPIG) dapat mengajukan gugatan pembatalan merek Anda di kemudian hari.
  3. Tuntutan Hukum: Pelanggaran hak Indikasi Geografis dapat berujung pada sanksi hukum berupa gugatan perdata (ganti rugi) atau bahkan tuntutan pidana.
  4. Kerugian Reputasi dan Finansial: Konsumen bisa merasa tertipu jika produk yang diklaim sebagai IG ternyata bukan dari asal yang sesungguhnya. Hal ini merusak kepercayaan pasar dan bisa menyebabkan kerugian finansial akibat biaya pendaftaran yang terbuang dan biaya hukum.

Bagaimana Seharusnya Untuk Melindungi Produk Anda?

Jika produk Anda memiliki karakteristik Indikasi Geografis (yaitu, kualitasnya unik karena asal geografisnya), ini adalah langkah yang benar:

  1. Jika produk anda adalah kandidat IG baru:
  • Inisiasi Kolektif: IG adalah hak kolektif. Proses pendaftarannya harus diinisiasi oleh komunitas produsen di wilayah tersebut (misalnya, melalui koperasi atau asosiasi petani/pengrajin) atau oleh Pemerintah Daerah setempat.
  • Penyusunan “Buku Persyaratan”: Ini adalah dokumen kunci yang menjelaskan secara rinci karakteristik produk, faktor geografis, proses produksi, dan hubungan kausalnya. Butuh kolaborasi dengan ahli dan komunitas.
  • Pendaftaran ke DJKI: Setelah Buku Persyaratan lengkap, permohonan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  1. Jika Anda merupakan pemakai hak indikasi geografis (Contoh: Kopi Gayo):
  • Pastikan Produk Anda Asli dari Wilayah IG: Ini adalah syarat fundamental. Pastikan bahan baku atau produk Anda (misalnya biji kopi, kain tenun) benar-benar berasal dari wilayah geografis yang ditetapkan untuk IG tersebut dan diproses sesuai standar.
  • Daftarkan Diri Sebagai Pemakai Indikasi Geografis Terdaftar: Sebagai produsen yang sah di wilayah tersebut, Anda harus mengajukan permohonan kepada DJKI untuk dicatat sebagai pemakai Indikasi Geografis terdaftar. Ini sering membutuhkan rekomendasi dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang mengelola IG tersebut.
  • Daftarkan Merek Dagang Unik Anda Sendiri: Ini adalah langkah krusial untuk identitas bisnis Anda. Ciptakan nama merek dagang yang kreatif, unik, dan khas untuk perusahaan atau produk Anda (misalnya, “Kopi Gayo Nusantara Jaya” atau “Tenun Sumba Pusaka Ibu”). Merek inilah yang Anda daftarkan ke DJKI untuk perlindungan eksklusif bagi bisnis Anda.
  • Ikuti Aturan MPIG: Patuhi standar kualitas dan etika yang ditetapkan oleh MPIG terkait untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan IG.

Kesimpulan

Memahami perbedaan mendasar antara merek dagang dan Indikasi Geografis adalah investasi itu penting ketika ingin memulai usaha Anda. Jangan sampai Anda mendaftarkan produk yang memuat Indikasi Geografis sebagai merek dagang anda sendiri tanpa adanya permohonan ke DJKI.

Dengan melindungi produk berbasis Indikasi Geografis secara tepat, Anda tidak hanya mengamankan posisi bisnis Anda dari potensi masalah hukum, tetapi juga turut serta dalam melestarikan kekayaan budaya, keahlian tradisional, dan potensi ekonomi daerah asal produk tersebut.

Apabila anda membutuhkan bantuan legalitas terkait penggunaan Indikasi Geografis, Sah! bisa membantu urusan Anda.

Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami terlebih dahulu, gratis. Silahkan kontak kami di WhatsApp melalui 0851 7300 7406 atau pelajari tentang layanan lebih lanjut mengenai layanan kami di sah.co.id

Kunjungi website kami atau follow Instagram kami di @sahcoid untuk mendapat informasi menarik lainnya.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Kadir, F. A., Tjoanda, M., & Narwadan, T. N. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Milik Indonesia Yang Telah Terdaftar Sebagai Merek Oleh Pengusaha Asing. PATTIMURA Law Study Review1(1), 201-214.

Sarung Batik Pekalongan Dapat Pelindungan Indikasi Geografis. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/sarung-batik-pekalongan-dapat-pelindungan-indikasi-geografis?kategori=liputan-humas

Kopi Arabika Flores Bajawa Terima Sertifikat Indikasi Geografis, Fani Watu: Nilai Jual Semakin Bagus. https://flores.tribunnews.com/2024/03/01/kopi-arabika-flores-bajawa-terima-sertifikat-indikasi-geografis-fani-watu-nilai-jual-semakin-bagus.

Indikasi Geografis sebagai Pilar Ekonomi: Strategi Pelindungan dan Optimalisasi. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/indikasi-geografis-sebagai-pilar-ekonomi-strategi-pelindungan-dan-optimalisasi?kategori=ki-komunalGak Boleh Asal, Ini Syarat Pakai Hak Indikasi Geografis pada Produk. https://smartlegal.id/hki/merek/2024/02/21/gak-boleh-asal-ini-syarat-pakai-hak-indikasi-geografis-pada-produk/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *