Sah! – Menjual beras eceran adalah salah satu jenis usaha yang banyak dijalankan oleh masyarakat Indonesia, baik di pasar tradisional maupun secara daring. Untuk menjalankan usaha ini secara legal, pemilik usaha perlu memilih badan usaha yang sesuai dan memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas berbagai jenis badan usaha yang bisa digunakan untuk menjual beras eceran, jenis-jenis perizinan yang diperlukan, serta cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kode KBLi yang relevan.
Badan Usaha yang Bisa Digunakan untuk Menjual Beras Eceran
Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat digunakan untuk menjalankan usaha jual beras eceran, antara lain:
1. Usaha Perorangan
Pengertian
Usaha perorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Usaha ini cocok untuk skala kecil, seperti menjual beras eceran di lingkungan sekitar atau dalam jumlah terbatas.
Keuntungan
- Proses pendirian lebih sederhana dan lebih murah.
- Kontrol penuh terhadap pengelolaan usaha.
- Tanggung jawab lebih mudah dikelola karena hanya satu orang yang bertanggung jawab.
Kekurangan
- Risiko pribadi lebih besar karena tanggung jawab utang dan kewajiban usaha ditanggung sepenuhnya oleh pemilik.
- Kesulitan dalam ekspansi usaha tanpa dukungan lebih besar dalam hal modal.
2. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya. PT cocok untuk usaha yang lebih besar dan ingin berkembang, atau yang melibatkan lebih dari satu orang dalam pengelolaan.
Keuntungan
- Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor oleh pemegang saham.
- Memiliki kesan lebih profesional di mata pelanggan dan investor.
- Lebih mudah menarik investor untuk pengembangan usaha.
Kekurangan
- Proses pendirian lebih rumit dan membutuhkan biaya notaris.
- Pengelolaan lebih kompleks dengan struktur organisasi yang lebih formal.
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Pengertian
CV adalah badan usaha yang terdiri dari dua jenis mitra: mitra aktif yang mengelola usaha dan mitra komanditer yang berperan sebagai investor. CV dapat menjadi pilihan jika kamu ingin menjalankan usaha bersama mitra dengan pembagian tugas yang jelas.
Keuntungan
- Lebih fleksibel dibandingkan PT dalam hal pengelolaan dan pembagian keuntungan.
- Modal lebih mudah didapatkan dari mitra komanditer.
- Struktur yang lebih sederhana dibandingkan PT.
Kekurangan
- Tanggung jawab terbatas hanya pada mitra komanditer, sementara mitra aktif tetap memiliki tanggung jawab penuh.
- Proses pendirian memerlukan akta notaris dan dokumen legal lainnya.
4. Koperasi
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama. Biasanya, koperasi cocok untuk usaha yang lebih berbasis pada pemberdayaan anggota, seperti di bidang pertanian atau perdagangan bahan pangan.
Keuntungan
- Anggota koperasi saling mendukung dalam menjalankan usaha.
- Fasilitas bantuan dari pemerintah sering kali tersedia untuk koperasi.
- Pembagian keuntungan lebih adil karena berdasarkan kontribusi anggota.
Kekurangan
- Proses pembentukan lebih kompleks, karena memerlukan cukup banyak anggota untuk didirikan.
- Pembagian keuntungan terbatas pada anggota koperasi.
Izin yang Diperlukan untuk Menjual Beras Eceran
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk menjalankan usaha jual beras eceran secara legal, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan usaha di sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai izin usaha dan identitas hukum bagi usaha kamu. NIB mencakup beberapa izin penting seperti izin usaha dan izin lokasi.
Cara Mendapatkan NIB
- Kunjungi situs OSS di https://oss.go.id.
- Daftar akun jika kamu belum memiliki akun di OSS.
- Pilih jenis badan usaha yang sesuai (perorangan, PT, CV, atau koperasi).
- Isi data usaha seperti nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha.
- Setelah pengisian data lengkap, sistem OSS akan mengeluarkan NIB yang bisa langsung digunakan untuk kegiatan usaha.
2. Izin Usaha
Setelah memperoleh NIB, kamu perlu mengajukan izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha kamu. Untuk usaha jual beras eceran, biasanya yang diperlukan adalah Izin Usaha Perdagangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika usaha kamu sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan, kamu wajib memiliki NPWP untuk keperluan perpajakan. NPWP ini berlaku baik untuk individu maupun badan usaha.
4. Izin Edar untuk Produk Pangan
Karena beras termasuk dalam kategori produk pangan, kamu mungkin perlu memperoleh izin edar dari BPOM atau instansi terkait lainnya, terutama jika kamu melakukan pengemasan atau penjualan dalam jumlah besar.
5. Izin Lingkungan (jika diperlukan)
Jika usaha kamu berlokasi di tempat yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti pengolahan beras yang menghasilkan limbah, kamu mungkin perlu mengurus izin lingkungan.
Kode KBLI untuk Usaha Jual Beras Eceran
Setiap jenis usaha di Indonesia memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk kategori usaha tersebut. Untuk usaha jual beras eceran, kode KBLI yang tepat adalah 47241, yang termasuk dalam kategori Usaha Perdagangan Eceran Beras.
Kode KBLi ini digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha kamu dalam sistem OSS dan untuk tujuan pajak.
Dalam menjalankan usaha jual beras eceran, pemilihan badan usaha yang tepat sangat penting. Jika usaha kamu skala kecil, usaha perorangan atau CV sudah cukup, namun jika berencana mengembangkan usaha ke skala lebih besar, maka PT bisa menjadi pilihan.
Pastikan untuk memenuhi perizinan yang diperlukan, termasuk mendapatkan NIB, izin usaha, dan izin lainnya yang relevan. Jangan lupa juga untuk menggunakan kode KBLI 47241 agar usaha kamu terdaftar dengan benar dalam sistem OSS.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406