Sah! – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan suatu tim penyelenggaraan pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU Kabupaten/Kota.
KPPS ditugaskan dalam proses pemungutan suara baik itu dalam Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Komponen anggota petugas KPPS harus terdiri atas minimal 30% berjenis kelamin perempuan.
Seluruh anggota KPPS telah dilantik oleh KPU secara serentak dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bernama Hasyim Asy’ari. Anggota KPPS yang berjumlah 5.741.127 dilaksanakan pelantikan di 71.000 lokasi.
Anggota KPPS mendapatkan bimbingan teknis dari Ketua KPU RI secara langsung setelah dilaksanakannya pelantikan. Bimbingan teknis yang diberikan berbeda dengan yang sebelumnya. Bimtek dulunya dilaksanakan kepada satu KPPS di setiap TPS.
Namun, berbeda dengan sekarang bahwa semua anggota KPPS yang berjumlah 7 di tiap TPS mendapatkan bimbingan teknis. Tujuannya agar semuanya dapat saling berbagi pemahaman dan kemampuan teknis dalam teknis pemungutan suara di TPS masing-masing.
Selain itu, tujuannya adalah agar dapat mengetahui kualitas pemilih dari segi kelayakannya. Anggota KPPS berjumlah 7 yang terdiri atas 1 orang ketua yang juga masuk ke delam peserta. Adapun 6 orang lllxx
Anggota KPPS yang ke-7 juga mendapat tugas untuk menertibkan di TPS apabila tidak ada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Di TPS, anggota KPPS mendapat tugas untuk menciptakan kedaulatan pemilih, memberi layanan kepada untuk mendapatkan hak pilihnya, dan melayani disabilitas untuk memperjuangkan hak pilihnya.
Nilai demokrasi harus dicapai dengan sikap transparansi dan tanggung jawab anggota pada saat menjalankan tugas.
Tugas yang diemban oleh para anggota KPPS telah tertuang pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun tugas yang diatur dalam peraturan tersebut berjumlah tujuh tugas.
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi:
“KPPS bertugas:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak mempunyai saksi, DPT tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan perhitungan suara di TPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dam PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Pasal 60, pada Pasal 61 juga telah mengatur wewenang KPPS yang berbunyi:
“KPPS berwenang:
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU atau KPU Provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh KPPS selama Pemilu sebagaimana sesuai dengan bunyi Pasal 62 UU Pemilu adalah sebagai berikut:
“KPPS berkewajiban:
- Menempelkan DPT tetap di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pelaksaan pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan sesudah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Petugas KPPS harus bisa memerhatikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan supaya dapat mencapai peraturan dan kesatuan dalam Pemilu tahun 2024.
Tugas KPPS tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tetapi juga diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2.
Salah satu anggota KPU yaitu Idham Holik memberi sebuah arahan terhadap KPPS saat Bimtek digelar yang mana dilaksanakan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Kota Surakarta. Beliau memperingati supaya KPPS dapat aktif dalam memberikan informasi seputar Pemilu tahun 2024.
“Salah satu tugas selain melaksanakan tahapan prapemungutan, pelaksanaan pemungutan, serta pascapemungutan suara harus aktif sosialisasikan pemilu. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial,’’ jelas Idham.
Idham menekankan agar sosialisasi yang dilaksanakan petugas KPPS mengenai Pemilu tahun 2024 dilaksanakan secara online melalui medsos masing-masing. Informasi yang dibagikan diharapkan dapat menjangkau para pemilih.
Idham Holik juga menambahkan bahwa para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan prima melalui pelayanan yang baik kepada pemilih di Pemilu yang sebentar lagi akan digelar yakni tepatnya pada 14 Februari 2024.
Beliau berpesan supaya para petugas KPPS dapat bekerja dilandasi dengan sikap dan hati yang tulus. Idham berkata “Dalam bekerja tetap harus dilengkapi dengan kompetensi komunitif dan kompetensi keterampilan.”
Lantas Berapa Gaji yang diterima oleh Petugas KPPS Tahun 2024?
Terdapat perbedaan gaji yang diterima oleh seluruh petugas KPPS pada Pemilu tahun 2019 dengan tahun 2024. Tahun ini besaran gaji yang diterima sebesar Rp1.200.000 untuk ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk anggota KPPS.
Adapun gaji yang diterima oleh petugas KPPS pada Pilkada tahun 2019 juga berbeda dengan tahun 2024. Ketua KPPS pada Pilkada tahun 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp900.000 dan anggotanya mendapatkan gaji sebesar Rp850.000.
Berbeda pada Pemilu tahun 2019 bahwa ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp500.000. Gaji di tahun 2024 angkanya memang lumayan cukup sebab petugas KPPS akan menghadapi tugas dari pagi hari sampai larut malam tanpa adanya jeda.
Mereka akan membantu proses dari tahap pemungutan dan perhitungan suara sampai dengan tahap akhir merekap hitungan suara di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Banyak yang penasaran mengenai kapan pencairan gaji petugas KPPS akan diperoleh. Dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK 02/2002 tanggal 5 Agustus 2022 mengamanatkan bahwa petugas KPPS akan menerima gaji setelah masa bekerja telah selesai yaitu dalam 1 bulan penuh.
Hal ini mengartikan bahwa gaji petugas KPPS tahun 2024 akan cair setelah 25 Februari 2024 atau setelah tanggal tersebut.
Masa Kerja Petugas KPPS
Selain menjalankan tugas dan mendapatkan gaji, petugas KPPS mempunyai masa kerja yakni 25 Januari-25 Februari tahun 2024.
Demikianlah artikel yang membahas mengenai kenaikan gaji yang diterima oleh petugas KPPS baik pada Pemilu maupun Pilkada 2024. Selain itu juga membahas seputar tugas, wewenang, dan kewajiban yang ditanggung oleh petugas KPPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sah! menyediakan beragam artikel menarik lainnya yang dapat kalian akses melalui laman Sah.co.id. Tentunya informasi yang disajikan selalu update dan memberikan banyak manfaat setelah membaca.
Source:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
https://fahum.umsu.ac.id/kpps-pengertian-tugas-dan-wewenang-dalam-pemilu-2024/
https://www.kpu.go.id/berita/baca/12236/kpps-juga-sampaikan-informasi-pemilu-ke-pemilih
https://infobanknews.com/kapan-pencairan-gaji-kpps-pemilu-2024-simak-tanggalnya/