Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Insentif PPnBM Untuk Mobil Listrik Impor Telah Berlaku, Simak Pengaturannya!

black car in tilt shift lens

Sah! –  Seiring dengan perkembangan teknologi, inovasi dan riset terhadap mobil listrik terus digencarkan sebagai opsi  pengelolaan energi terbarukan di Indonesia. Tidak heran jika pemerintah terus berupaya untuk menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan utama yang dapat dipakai oleh seluruh masyarakat 

Hadirnya mobil listrik diharapkan dapat menjadi sebuah alternatif pengurangan penggunaan bahan bakar fosil sehingga ketersediaannya tidak mengalami penurunan yang drastis tiap tahunnya. 

Selain itu, penggunaan mobil listrik disinyalir akan mampu untuk mengurangi polusi udara karena minim untuk menghasilkan asap. Jika dibandingkan dengan kendaraan dengan bahan bakar fosil maka sangat jauh berbeda dalam hal asap yang dihasilkan.

Menurut Bebin Djuana, seorang pakar otomotif menyebutkan “penggunaan mobil listrik itu jelas akan lebih hemat dan skala hematnya tidak main-main. Dari sudut pandang biaya per kilometernya, disinyalir dapat hemat sampai 70% bahkan bisa lebih”

Sesuai data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada 10 bulan pertama 2023, yang berarti pada periode Januari – Oktober 2023, penjualan mobil listrik mencapai 51.831 unit. Hal tersebut mengindikasikan kenaikan yang fluktuatif mencapai 322% secara year-on-year dari 12.281 unit.

Dominasi penjualan masih terus dipegang oleh jenis kendaraan hybrid dengan jumlah penjualan mencapai 39.911 unit atau sekitar 77% dari total penjualan mobil listrik. 22, 97% atau sekitar 11.910 unit sisanya, merupakan penjualan untuk mobil listrik murni.

Pemerintah Indonesia telah berupaya semaksimal mungkin untuk mensukseskan program pengurangan emisi karbon dengan cara mengganti kendaraan dengan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar energi terbarukan, salah satunya dengan kebijakan pembebasan bea masuk dan PPnBM.

Kebijakan pembebasan bea masuk dan PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

Selain untuk mensukseskan percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, peraturan tersebut dibuat untuk menarik investor dan meningkatkan produksi kendaraan listrik dalam negeri. 

Pada pasal 3 PMK tersebut dijelaskan, PPnBM yang terutang karena mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU (Completely Built-UP)  Roda Empat ditanggung pemerintah sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang dan juga CKD (Completely Knock Down) juga ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan PPnBM hanya berlaku dalam skala waktu Januari – Desember 2024, menurut anggaran dasar 2024

Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan, dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL berbasis baterai roda empat yang diterbitkan oleh menteri penyelenggara bidang investasi

Beleid menyatakan bahwa aturan keringanan pajak diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan, yang ditunjukkan dengan surat menteri yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang menyetujui penggunaan insentif impor dan/atau pengajuan KBL roda empat bertenaga baterai.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) PMK 9/2024, atas impor baterai CBU roda empat, pengusaha kena pajak wajib membuat 

  1. Dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan
  2. Laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah

Dokumen tersebut memuat keterangan setidaknya

  1. Nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor
  2. Tanda fasilitas impor
  3. Merek
  4. Varian dan tipe
  5. Kode HS
  6. Nomor kerangka

Adapun di ketentuan pasal 7 PMK No 9/2024, PPnBM terhadap CBU atau CKD kendaraan beroda empat tidak ditanggung oleh pemerintah apabila

  1. Tidak menggunakan dokumen pemberitahuan Impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan
  2. Tidak melaporkan realisasi PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah

Cara penghitungan daripada pembebasan bea masuk dan PPnBM dapat  dilihat pada lampiran PMK nomor 9/2023 sehingga pelaku usaha tidak salah dalam melakukan perhitungan terhadap insentif yang ditanggung pemerintah

Saran Yang Dapat Diberikan Untuk Memaksimalkan Pelaksanaan Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Dan PPnBM

  • Sosialisasi yang merata.

Hal ini wajib untuk dilakukan karena tidak semua pelaku usaha mengetahui adanya kebijakan ini. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial maupun secara konvensional agar informasi ini bisa diketahui dan dimengerti oleh seluruh masyarakat khususnya pelaku usaha

  • Penjagaan ketat oleh pemerintah/pelaku usaha

Karena program ini adalah bersifat bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha, maka pelaksanaannya membutuhkan pengawasan yang ketat. Dana yang dicairkan melalui APBN, harus disalurkan langsung kepada pelaku usaha.

Begitu juga dengan pelaku usaha yang memiliki kewajiban untuk membuat dokumen pemberitahuan impor barang  dan laporan realisasi. Dokumen dan laporan tersebut harus dilaporkan melalui skema yang telah ditentukan

Baik itu melalui online maupun offline, harus dilaporkan dengan teliti dan secara bijak agar tidak menjadi lahan untuk berbuat curang dan mendapatkan keuntungan yang lebih

Kesimpulan

Realisasi penggunaan mobil listrik sebagai alat transportasi yang digunakan secara umum oleh masyarakat harus dimaksimalkan demi mencegah penyebaran polusi udara dan juga sebagai langkah untuk menghemat sumber daya alam yang tak terbarukan yang digunakan sebagai bahan bakar

Selain itu, adanya realisasi mobil listrik ini diharapkan dapat menarik minat investor agar menanamkan modalnya di indonesia sehingga perekonomian indonesia dapat lebih baik

Pemerintah selaku stakeholder, ingin agar pelaksanaan ini berjalan dengan lancar sehingga pemerintah membuat kebijakan pembebasan bea masuk dan PPnBM atau disebut sebagai insentif impor.

Pelaksanaan insentif impor harus sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 9/2024 yang mana memuat persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan kewajiban serta larangan apa saja yang harus ditaati dan dihindari oleh pelaku usaha

Makan durian minumnya selasih

Sekian dan terimakasih

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca. 

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

Website

CNBC Indonesia, 2024. cnbcindonesia.com. [Online]
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240222070313-4-516588/sri-mulyani-bebaskan-pajak-impor-mobil-listrik-ini-hitungannya
[Accessed 22 Februari 2024].

CNN Indonesia, 2024. CNN Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20240221173947-603-1065625/aturan-terbit-mobil-listrik-cbu-dan-ckd-gratis-pajak-barang-mewah
[Accessed 21 Februari 2024].

CNN Indonesia, 2024. CNN Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240220182621-532-1065169/sri-mulyani-gratiskan-ppnbm-mobil-listrik-impor-di-2024
[Accessed 21 Februari 2024].

Indraini, A., 2024. detik.com. [Online]
Available at: https://finance.detik.com/industri/d-7204124/sri-mulyani-bebaskan-pajak-impor-mobil-listrik-di-2024-ini-ketentuannya
[Accessed 21 Februari 2024].

kumparanBISNIS, 2024. kumparan.com. [Online]
Available at: https://kumparan.com/kumparanbisnis/beli-mobil-listrik-bebas-ppnbm-selama-2024-ini-aturan-lengkapnya-22Ct4s8HRjR
[Accessed 21 Februari 2024].

Laoli, D. A. &. N., 2024. Kontan.co.id. [Online]
Available at: https://industri.kontan.co.id/news/impor-mobil-listrik-dapat-insentif-pembebasan-bea-masuk-dan-ppnbm-ini-respons-honda
[Accessed 21 Februari 2024].

Mahadi, D. S. &. T., 2024. nasional.kontan.co.id. [Online]
Available at: https://nasional.kontan.co.id/news/berlaku-tahun-ini-pemerintah-beri-insentif-ppnbm-untuk-mobil-listrik-cbu-dan-ckd
[Accessed 21 Februari 2024].

Putra, N. M. Y., 2024. Bisnis.com. [Online]
Available at: https://otomotif.bisnis.com/read/20240108/46/1730475/impor-cbu-mobil-listrik-resmi-bebas-bea-masuk-sampai-2025
[Accessed 21 Februari 2024].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *