Izin usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni jadi salah satu bagian surat yang harus dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Operasional Fasilitas Seni supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis hanya berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni.
Sedangkan kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar jumlah penghasilan bahkan terlepas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan bisnis export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Aktivitas Operasional Fasilitas Seni bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam membuat izin usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Operasional Fasilitas Seni adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni memakai kode 90006.
Usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya.
Dalam memilih kode KBLI 90006 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 90006, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara harta owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Namun kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengajukan NIB, pebisnis bisa melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Log-in pada situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau badan usaha;
- Melengkapi form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali formulir dan rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Operasional Fasilitas Seni
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan diperlukan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Operasional Fasilitas Seni tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha