BUJK PMA yang merupakan kependekan dari Badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing ini adalah persekutuan atau perusahaan gabungan yang terdiri dari sejumlah perusahaan jasa konstruksi asing, BUJK PMA juga dikenal sebagai PT PMA. Sedangkan BUJK Nasional merupakan perusahaan jasa konselor konstruksi nasional yang memiliki tugas mengerjakan pekerjaan usaha menjadi kontraktor atau konselor konstruksi dengan penyisihan modal besar.
Untuk mendirikan usaha patungan atau BUJK PMA ini diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat, salah satunya yakni diharuskan memenuhi putusan kepemilikan saham asing optimal sebesar 67%.
Untuk dapat berbisnis di Indonesia, PT-PMA harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai kriteria loyalitas untuk mendapatkan izin menjalankan usaha jasa konstruksi secara efisien melalui OSS.
SBU PT-PMA diterbitkan oleh LPJK Nasional, yang dicapai melalui proses sertifikasi dan registrasi bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Permohonan sertifikasi dan registrasi ini diajukan melalui asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang bersertifikat atau terdaftar di LPJK. Untuk dapat mengajukan permintaan, perusahaan harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota perikatan.
PT-PMA – Jasa Usaha Konstruksi
Permohonan SBU jasa konstruksi merupakan jasa pelaku konstruksi atau jasa konstruksi terpadu untuk perusahaan PT-PMA dan hanya dapat diberikan dengan tunjangan besar (B2) sesuai dengan Ketetapan LPJKN No.3 Tahun 2017 dengan syarat memenuhi kriteria keuangan, tenaga kerja dan pengalaman kerja.
- Standar Keuangan
Suatu perusahaan haruslah memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50,000,000,000,- (50 milyar) yang dibuktikan dengan adanya laporan akunting dari akuntan khalayak.
Teruntuk PT-PMA yang masih baru berdiri, besaran kekayaan bersih harus sesuai dengan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam dokumen pendirian PT-PMA.
- Standar Profesional atau Tenaga Ahli
Perusahaan wajib memiliki tenaga kerja ahli bersertifikasi Sertifikat Keterampilan (SKA) dengan penyeleksian ahli madya untuk kemudian dikukuhkan menjadi penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab pengelompokan (PJK) dengan menetapkan:
– Jumlah PJT adalah 1 orang.
– 1 PJK dan masing-masing sub bagian SBU
- Kriteria Karir atau Pengalaman Kerja
Perusahaan harus memiliki pengalaman kerja dengan nilai minimal Rp. 83.333 miliar atau secara kumulatif minimal Rp. 250 miliar selama 10 tahun. Pengalaman kerja harus ada untuk setiap sub kategori yang disediakan dalam permintaan sertifikat bisnis.
Pengalaman kerja yang dapat dimanfaatkan yakni pengalaman kerja yang diraih perusahaan BUJK Nasional yang bertindak sebagai mitra usaha patungan di PT-PMA.
Pengalaman 10 tahun terakhir sebagaimana diuraikan di atas adalah pengalaman yang dicapai oleh badan usaha terhitung sejak tanggal diterimanya laporan serah terima atau pemberitahuan bahwa pekerjaan yang bersangkutan telah selesai.
Kontrak pengalaman yang digunakan dalam subklasifikasi terpisah tidak dapat digunakan kembali untuk permintaan subklasifikasi lainnya.
Ketentuan BUJK PMA / PT-PMA
- Data BU (Badan Usaha) yang berupa nama BU, NPWP, nomor telepon, dan alamat email yang digunakan.
- Data PIC/Direktur yang berupa nama direktur, NPWP, nomor telepon dan pas foto
- Akta Pendirian dan perubahannya
- SK KUMHAM
- NIB dan akun OSS
- Personil atau tenaga kerja BU (PJTBU dan PJSKBU)
- Neraca Bisnis untuk kualifikasi perusahaan yang terbilang kecil
- Akuntan Publik Bersertifikat untuk perusahaan kualifikasi sedang hingga besar
- Data Peralatan Proyek
- Pengalaman Proyek untuk perusahaan dengan kualifikasi sedang hingga besar.
- ISO 9001 / SMM / ISO 37001 / SMAP
Demikian informasi seputar Inilah Syarat Membuat BUJK PMA (PT-PMA) SBU Konstruksi 2022. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis.