Izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta jadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta agar bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta.
Kenyataannya kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis bisa naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana supaya bisnis Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi masing-masing Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta menggunakan kode 91024.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan peninggalan sejarah oleh swasta
Ketika menentukan kode KBLI 91024 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 91024, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Tapi jika pemilik usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat mengurus permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pengusaha wajib mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Mengisi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek isian data serta rangkuman NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang dijalankan termasuk usaha resiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan platform online, maka akan diperlukan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan lewat Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Swasta tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha