Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Simpel Mendapat Izin Usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah jadi salah satu bagian kewajiban yang harus diurus oleh pengusaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah sehingga bisnis bisa jberjalan lancar. Seringkali pemilik usaha cuma memikirkan mencari laba sampai lupa izin usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah.

Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan sampai terlepas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis bisa meningkat karna sesudah mengurus izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar bisnis Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi semua Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah memakai kode 91011.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan perpustakaan dan kearsipan yang tidak tergabung dalam suatu lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya.

Ketika pemilihan kode KBLI 91011 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 91011, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang berjalan.

Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat KPP di kota sesuai alamat bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa mengajukan izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Mengisi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang berjalan merupakan usaha risiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai media online, maka akan diharuskan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha