Izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium menjadi satu dari banyaknya surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium supaya bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha hanya berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium.
Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya omset sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha dapat bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat pasar baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh masing-masing Pebisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium adalah 47993.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan
Dalam memasukkan kode KBLI 47993 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 47993, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.
Tapi kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada di pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan memperoleh NIB, owner bisnis harus melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
- Mengisi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek form serta rangkuman NIB;
- Download Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dipasarkan melalui platform online, maka akan disyaratkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan di Aplikasi OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha