Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Mekanisme Simpel Mendapat Izin Usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah.

Sedangkan kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah pendapatan sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh seluruh Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah kodenya adalah 95240.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.

Saat menentukan kode KBLI 95240 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 95240, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha dapat mengurus permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online pada website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek data dan preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan media digital, maka diwajibkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha