Izin usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan jadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Kegiatan Penunjang Pendidikan supaya bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan.
Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan banyaknya laba bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha bisa meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Namun kalau Pengusaha abai akan izin usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya supaya usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam memiliki izin usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh setiap Pebisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Kegiatan Penunjang Pendidikan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan menggunakan kode 85500.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar
Ketika menentukan kode KBLI 85500 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 85500, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Kegiatan Penunjang Pendidikan
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang dijalankan.
Tapi kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan musti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Kegiatan Penunjang Pendidikan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak memperoleh NIB, owner bisnis wajib mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali formulir dan review NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kegiatan Penunjang Pendidikan
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha memakai media daring, maka akan diwajibkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha