Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Cara Mudah Memiliki Izin Usaha Jasa Impresariat Bidang Seni

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Impresariat Bidang Seni adalah salah satu bagian syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Jasa Impresariat Bidang Seni supaya bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha cuma memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Jasa Impresariat Bidang Seni.

Padahal kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah penghasilan sampai lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha bisa naik disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Jasa Impresariat Bidang Seni, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Jasa Impresariat Bidang Seni dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Jasa Impresariat Bidang Seni.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Jasa Impresariat Bidang Seni

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Jasa Impresariat Bidang Seni lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh seluruh Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Jasa Impresariat Bidang Seni adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Impresariat Bidang Seni

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Impresariat Bidang Seni adalah 90004.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni. Misalnya Java Musikindo.

Saat pemilihan kode KBLI 90004 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 90004, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Jasa Impresariat Bidang Seni

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan.

Sementara jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Jasa Impresariat Bidang Seni

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan permohonan izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS RBA. Syarat pengajuan NIB adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun badan usaha;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek isian data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Impresariat Bidang Seni

Saat NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Impresariat Bidang Seni

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai media digital, maka diwajibkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan di Website OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Jasa Impresariat Bidang Seni tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha