Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ini Syarat Jadi Perusahaan Ekspor di Indonesia

Pengusaha wajib tahu! Inilah syarat lengkap agar perusahaan bisa jadi perusahaan ekspor di Indonesia, jangan sampai ada yang terlewat.
Pengusaha wajib tahu! Inilah syarat lengkap agar perusahaan bisa jadi perusahaan ekspor di Indonesia, jangan sampai ada yang terlewat.

1. Perusahaan Ekspor Produsen harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

2. Sedangkan, Perusahaan Ekspor Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu:

  • Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Instansi teknis yang terkait
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

Itulah pembahasan terkait dengan akta otentik dan akta dibawah tangan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source: http://djpen.kemendag.go.id/

WhatsApp us

Exit mobile version