Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ini Syarat Jadi Perusahaan Ekspor di Indonesia

Pengusaha wajib tahu! Inilah syarat lengkap agar perusahaan bisa jadi perusahaan ekspor di Indonesia, jangan sampai ada yang terlewat.
Pengusaha wajib tahu! Inilah syarat lengkap agar perusahaan bisa jadi perusahaan ekspor di Indonesia, jangan sampai ada yang terlewat.

Sah! – Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.

Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir.

Proses pembayaran untuk pengiriman barang dalam kegiatan ekspor dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C.

Perusahaan ekspor adalah perusahaan yang menjual produk-produknya ke negara lain.

Ekspor biasa dilakukan oleh perusahaan manufaktur maupun perusahaan yang menjual produk-produk agrikultural atau pertambangan.

Ekspor dapat dilakukan dengan cara menjual produk-produk ke perusahaan di negara tujuan, atau langsung ke konsumen di negara tujuan.

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Perusahaan harus berbentuk Badan Hukum, yang berupa:

  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Firma
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Koperasi

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Perusahaan ekspor dapat dikategorikan menjadi perusahaan ekspor produsen dan perusahaan ekspor bukan produsen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *