Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Ini Hukuman bagi Karyawan, Jika Membocorkan Rahasia Dagang!

Harus tahu! inilah hukuman yang akan diberikan pada seorang karyawan, apabila membocorkan rahasia dagang perusahaan/usaha.
Harus tahu! inilah hukuman yang akan diberikan pada seorang karyawan, apabila membocorkan rahasia dagang perusahaan/usaha.

Terkait dengan perlindungan Rahasia dagang dalam sebuah bisnis tidak perlu diajukan pendaftaran (langsung secara otomatis), karena Undang-Undang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaanya, kecuali untuk lisensi rahasia dagang yang diberikan.

Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen HKI-KemenkumHAM. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang memiliki lingkup perlindungan yang beraneka ragam.

Dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, bahwa perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Jadi dikarenakan tidak adanya sistem pendaftaran rahasia dagang, kecuali hanya untuk lisensi rahasia dagang yang dilakukan maka kurang adanya kepastian hukum bagi rahasia dagang tersebut.

Meskipun sebenarnya Undang-Undang sudah melindungi rahasia dagang tersebut, tetap saja ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk membocorkan formula atau resep suatu usaha yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri, namun jika melanggar maka akan ada konsekuensi yang akan diberikan.

Sesuai dengan aturan UU Rahasia Dagang Pasal 13 yang berbunyi, Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Selanjutnya pada Pasal 14 UU Rahasia Dagang yang berbunyi, Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan 14 UU Rahasia Dagang, seseorang yang melanggar tersebut akan dikenakan pidana penjara dan/atau denda, aturan ini sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang yang menjelaskan, Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Namun, perlu diketahui hanya bisa di proses apabila pemilik rahasia dagang yang melapor (karena merupakan delik aduan). Pemilik Rahasia Dagang wajib memelihara dan menjaga kerahasiaan dari informasi yang dimilikinya.

Hal itu dapat dilakukan melalui berbagai langkah seperti melalui pembuatan kontrak yang isinya secara eksplisit mewajibkan pihak lain untuk tidak membocorkan rahasia itu secara tertulis.

WhatsApp us

Exit mobile version