Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ingin Mendirikan StartUp? Catat! Ini Aspek Hukum Yang Perlu Di Pahami

people sitting on chair in front of computer

Sah!-  Apa saja aspek hukum yang perlu saya perhatikan saat akan mendirikan startup? Perlu kita ketahui apa itu start up, Perusahaan startup adalah badan usaha yang masih belum lama beroperasi.

Simak! Perusahaan startup adalah salah satu contoh bisnis yang menunjukkan pesatnya perkembangan ekonomi digital dalam beberapa tahun terakhir.

 

Aspek Hukum Mendirikan Startup

1. Memilih Badan Usaha: Langkah Pertama dalam Mendirikan Perusahaan

Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Sebelum memulai perusahaan, salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan oleh para pendiri adalah memilih jenis badan usaha yang tepat. Badan usaha dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Badan usaha berbadan hukum menandakan adanya pemisahan antara harta pribadi pendiri dengan harta badan usaha itu sendiri. Dalam hal terjadi masalah hukum, badan usaha hanya bisa dituntut sebatas pada harta badan usaha tersebut, tidak termasuk harta pribadi pendiri. Contoh badan usaha berbadan hukum antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.

Di sisi lain, badan usaha tidak berbadan hukum tidak memisahkan harta pribadi pendiri dengan harta badan usaha. Contoh badan usaha ini meliputi Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

Perlu diperhatikan bahwa perusahaan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat berbentuk PT dengan berbagai kemudahan, termasuk didirikan oleh satu orang dan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Pemerintah juga memberikan pendampingan kepada UMK yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui bimbingan teknis, konsultasi, dan pelatihan.

 

2. Mendapatkan Perizinan Berusaha yang Sesuai

Pemerintah saat ini menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, di mana jumlah perizinan yang diperlukan ditentukan oleh tingkat bahaya dan potensi risiko usaha tersebut. Semakin rendah tingkat bahaya dan potensi risiko, semakin sedikit perizinan yang diperlukan. Evaluasi risiko dilakukan melalui aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya.

Selain perizinan berusaha, perusahaan juga perlu melengkapi perizinan lain yang sesuai dengan bidang usahanya. Misalnya, perusahaan yang menggunakan sistem elektronik memerlukan izin sebagai penyelenggara sistem elektronik.

 

3. Proteksi Hak Kekayaan Intelektual

Setiap perusahaan memiliki aset yang memerlukan perlindungan hukum, seperti hak cipta, merek, paten, dan lain-lain. Perlindungan ini umumnya diberikan setelah pendaftaran. prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang  bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merujuk pada hak-hak privat yang diberikan kepada individu, seperti penemu, pencipta, desainer, dan lainnya. Individu memiliki kebebasan untuk mengajukan permohonan atau tidak terhadap karya intelektual yang mereka hasilkan. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada para pelaku HKI adalah bentuk penghargaan atas kreativitas mereka, serta untuk mendorong motivasi mereka dan orang lain untuk terus mengembangkan karya tersebut. 

Dengan adanya sistem HKI, kepentingan masyarakat dipertimbangkan melalui mekanisme pasar. Selain itu, sistem HKI mendukung penciptaan sistem dokumentasi yang baik untuk mengarsipkan kreativitas manusia, sehingga kemungkinan terjadinya duplikasi teknologi atau karya serupa dapat dihindari atau dicegah. 

Dengan dukungan sistem dokumentasi yang memadai, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan karya tersebut secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka atau bahkan untuk menghasilkan nilai tambah yang lebih besar lagi.

Dengan memperhatikan tiga aspek hukum ini, pendiri perusahaan dapat memastikan bahwa perusahaan mereka berdiri dengan landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM); Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).

Tak hanya itu, SAH! juga siap memberikan konsultasi gratis bagi Anda yang memerlukan bantuan terkait legalitas usaha. Jangan ragu untuk mengunjungi SAH! sekarang juga untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap!

Dapatkan solusi yang tepat untuk kebutuhan legalitas usaha Anda dengan Sah Blog. Kunjungi situs kami di Sah.co.id sekarang juga!”

 

Source:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM); Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).

https://www.ocbc.id/id/article/2023/05/19/perusahaan-startup-adalah#:~:text=Perusahaan%20startup%20adalah%20badan%20usaha,digital%20dalam%20beberapa%20tahun%20terakhir.

https://istanaumkm.pom.go.id/regulasi/pangan/haki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *