Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Ingin Berwirausaha dengan Modal Terbatas? CV Bisa Jadi Solusinya!

Ilustrasi Cara Manajemen Bisnis yang Baik

Sah! – Banyak orang bercita-cita menjadi wirausaha, namun sering kali terkendala oleh keterbatasan modal. Di Indonesia, salah satu solusi yang dapat dipilih oleh para calon wirausahawan dengan modal terbatas adalah mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer. 

Apa Itu CV?

Bentuk badan usaha ini memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin memulai bisnis tanpa harus memenuhi persyaratan modal besar yang biasanya diperlukan dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Selain itu, CV menawarkan struktur organisasi yang lebih sederhana dan mudah dikelola. Lantas, apa itu CV, dan mengapa CV menjadi pilihan yang tepat bagi wirausahawan pemula? Mari kita ulas lebih dalam.

Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif (Komanditer), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasional perusahaan. 

Sekutu Aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pelaksanaan operasional sehari-hari perusahaan, termasuk pengambilan keputusan bisnis dan menanggung segala risiko kerugian. Dengan kata lain, sekutu aktif adalah pihak yang mengelola dan menjalankan seluruh kegiatan bisnis CV.

Sementara itu, Sekutu Pasif hanya menyetor modal ke dalam perusahaan dan tidak terlibat dalam pengelolaannya. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modal yang mereka investasikan, sehingga jika perusahaan mengalami kerugian atau kegagalan, sekutu pasif tidak akan menanggung kerugian lebih dari modal yang disetorkan.

Bentuk usaha ini memberikan fleksibilitas bagi pengusaha yang ingin menggandeng rekan atau mitra untuk berinvestasi tanpa melibatkan mereka secara langsung dalam pengelolaan bisnis.

Pembagian peran yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif menjadi keunggulan CV, terutama bagi wirausahawan yang membutuhkan tambahan modal namun tetap ingin mempertahankan kendali penuh atas pengelolaan bisnis mereka.

Mengapa CV Solusi Tepat untuk Wirausaha dengan Modal Terbatas?

Ada beberapa alasan mengapa mendirikan CV menjadi pilihan yang tepat bagi wirausahawan pemula dengan keterbatasan modal. Berikut ini adalah beberapa keunggulan utama yang dimiliki CV dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya:

  1. Tidak Ada Syarat Modal Minimal

    Salah satu keuntungan terbesar dari CV adalah tidak adanya syarat modal minimal yang harus dipenuhi saat mendirikan usaha ini. Berbeda dengan PT, yang dalam beberapa kasus memerlukan modal awal yang signifikan, CV tidak menentukan batas modal tertentu. 

    Ini memungkinkan para pengusaha untuk memulai bisnis dengan modal yang sesuai dengan kemampuan mereka. Kebebasan ini menjadi daya tarik utama bagi wirausahawan pemula yang mungkin hanya memiliki sumber daya finansial terbatas.
  2. Struktur Organisasi yang Sederhana

    CV memiliki struktur organisasi yang jauh lebih sederhana dibandingkan dengan PT. Dengan hanya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif, pembagian peran dalam perusahaan menjadi jelas. 

    Sekutu aktif mengelola perusahaan, sementara sekutu pasif bertindak sebagai investor. Struktur yang sederhana ini memungkinkan wirausahawan untuk mengelola perusahaan dengan lebih efisien tanpa harus mengadakan rapat umum pemegang saham seperti yang diperlukan dalam PT.
  3. Proses Pendirian yang Lebih Mudah

    Pendirian CV di Indonesia relatif lebih mudah dibandingkan dengan mendirikan PT. Proses pembuatan akta pendirian dan pendaftaran CV melalui notaris tidak memerlukan persyaratan ketat seperti audit laporan keuangan atau modal besar yang biasanya dibutuhkan untuk mendirikan PT.

    Proses legalitas CV ini menjadi lebih sederhana, memungkinkan pengusaha untuk segera memulai usahanya tanpa kendala administratif yang rumit.
  4. Kebebasan dalam Pengambilan Keputusan

    Salah satu keunggulan CV dibandingkan dengan badan usaha lain seperti PT adalah kebebasan dalam pengambilan keputusan bisnis. Sekutu aktif memiliki kontrol penuh atas operasional perusahaan dan dapat membuat keputusan tanpa harus melalui proses persetujuan formal dari sekutu pasif.

    Hal ini memungkinkan pengusaha untuk lebih cepat merespons perubahan pasar atau tantangan bisnis tanpa harus menunggu kesepakatan dari seluruh pemegang saham, seperti dalam PT.

Bagaimana Dasar Hukum CV di Indonesia?

Dasar hukum terbaru terkait pendirian CV adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Peraturan ini menjadi pedoman umum dalam proses pendaftaran bentuk-bentuk badan usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata. Meskipun tidak secara spesifik merinci ketentuan terkait CV saja, peraturan ini mengatur mekanisme pendaftaran untuk memastikan keberadaan badan usaha tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana Cara Mendirikan CV?

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan pendirinya, yang minimal terdiri dari dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif bertugas mengelola bisnis dan menjalankan operasional perusahaan, sementara sekutu pasif hanya berperan sebagai penyetor modal tanpa terlibat dalam operasional bisnis.

Setelah menentukan pendiri, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan data pendirian CV. Data ini mencakup informasi penting seperti nama CV, alamat, bidang usaha yang akan dijalankan, serta data diri para sekutu, termasuk nama, KTP, dan NPWP mereka. Informasi ini penting untuk keperluan administrasi dan legalitas CV yang akan didirikan.

Tahap berikutnya adalah mengajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa nama yang diajukan belum digunakan oleh entitas bisnis lain. Jika nama tersebut disetujui oleh Menkumham, pendirian CV dapat dilanjutkan.

Setelah nama disetujui, akta pendirian CV harus dibuat di hadapan notaris. Akta ini memuat informasi penting mengenai struktur CV, hak dan kewajiban masing-masing sekutu, serta besaran modal yang disetorkan.

Semua pendiri, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif, harus menandatangani akta pendirian ini sebagai bukti kesepakatan dalam pembentukan CV.

Setelah akta pendirian selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV di Kementerian Hukum dan HAM. Surat ini menandakan bahwa CV tersebut telah sah secara hukum dan dapat beroperasi sebagai entitas bisnis yang resmi.

Selain SKT, Anda juga perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setempat. NIB merupakan izin dasar yang harus dimiliki oleh setiap usaha untuk beroperasi secara legal di Indonesia.

Langkah terakhir dalam proses pendirian CV adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk CV di kantor pajak. NPWP ini penting untuk keperluan perpajakan perusahaan, seperti pelaporan pajak tahunan dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, CV yang telah terdaftar secara resmi dapat beroperasi dan memenuhi kewajiban hukumnya di Indonesia.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, mendirikan CV merupakan langkah yang tepat bagi pengusaha dengan modal terbatas yang ingin memulai bisnis secara legal dan terstruktur. Dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif, proses pendirian yang lebih sederhana dibandingkan PT, serta fleksibilitas dalam pengelolaan, CV memberikan peluang besar bagi wirausahawan untuk mengembangkan usaha mereka.

Mematuhi setiap tahap pendirian, mulai dari penentuan pendiri hingga pengurusan legalitas seperti SKT, NIB, dan NPWP, memastikan bahwa CV yang didirikan dapat beroperasi sesuai hukum dan memiliki dasar legal yang kuat.

Seperti itulah penyampaian artikel terkait bagaimana CV bisa menjadi solusi bagi wirausahawan dengan modal terbatas. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan langkah yang tepat.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://legalitas.org/tulisan/cara-pendirian-cv-commanditaire-venotchaap

https://www.kompas.com/skola/read/2023/09/18/020000469/cv-persekutuan-komanditer—pengertian-sifat-ciri-ciri-dan-jenisnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *