Sah !- “Cogitationis poenam nemo patitur” — “Tidak ada yang dihukum atas pikirannya.” Pasal 17 KUHP…

Pengecualian dalam Persiapan Tindak Pidana Berdasar Pasal 16 KUHP Terbaru, UU No 1 tahun 2023
Sah !- “Resipere consilium” — “Menarik kembali keputusan.” Pasal 16 KUHP terbaru memberikan pengecualian bagi pelaku…

Pasal 15 KUHP Terbaru: Mengupas Persiapan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia
Sah !-“Praeventio est melius quam curatio” — “Pencegahan lebih baik daripada pengobatan.” Pasal 15 KUHP terbaru…

Mr Soewardi Soerodjo, Sosok Pengacara Pertama Indonesia yang Tercatat Sejarah
Sah! – Dalam sejarah hukum Indonesia, sosok pengacara memainkan peran penting dalam memperjuangkan keadilan dan…

Pasal 14 KUHP Terbaru: Pengecualian dalam Permufakatan Jahat Menurut UU No 1 Tahun 2023
Sah !- “Volenti non fit injuria” — “Tidak ada kesalahan bagi yang menghendaki.” Pasal 14 KUHP…

Permufakatan Jahat Menurut Pasal 13 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Terbaru
Sah !- “Malum consilium consultori pessimum” — “Nasihat buruk adalah nasihat terburuk bagi yang memberi…

Apakah Metode Penelitian Hukum yang Ada Sudah Cukup Efektif?
Sah! – Apakah Metode Penelitian Hukum yang Ada (Normatif-empiris) Telah Cukup untuk Meneliti Segala Hukum…

Jerat Hukum Penyebar Berita Bohong, Bisa Kena Pidana
Sah! – Apakah Seseorang yang Telah Menyebar Berita Bohong Lewat Telepon ke Temannya Bisa Kena…

Apakah Teori Absolut Dapat Digunakan dalam Hukum Pidana?
Teori absolut, atau sering disebut sebagai teori pembalasan, adalah salah satu teori hukum pidana yang…

Pasal 12 KUHP Terbaru: Definisi Tindak Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia
Sah !- “Ignorantia legis neminem excusat” — “Ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan dari hukuman.” Pasal 12…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.