Sah! – Penggunaan nama jalan untuk usaha, termasuk warung makan, merupakan hal yang sering terjadi dalam dunia bisnis. Banyak pengusaha yang memilih untuk menggunakan nama jalan atau lokasi tertentu sebagai nama usaha mereka, dengan tujuan untuk mempermudah pengenalan di kalangan masyarakat.
Namun, apakah penggunaan nama jalan yang sama untuk warung makan ini dapat menimbulkan masalah hukum, terutama jika ada pihak lain yang telah mendaftarkan nama tersebut sebagai merek
Artikel ini akan membahas mengenai hukum penggunaan nama jalan untuk warung makan serta potensi pelanggaran yang dapat terjadi jika nama jalan tersebut sudah terdaftar sebagai merek.
Definisi Merek dan Perlindungannya
Menurut Pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sebuah merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan memperoleh hak eksklusif untuk digunakan oleh pemilik merek dalam kategori barang dan jasa yang terdaftar.
Dengan adanya hak eksklusif tersebut, pemilik merek memiliki hak untuk melarang pihak lain yang tidak berhak menggunakan merek yang sama atau serupa dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis, yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Penggunaan Nama Jalan dalam Nama Warung Makan
Menggunakan nama jalan sebagai nama warung makan, seperti “Soto Jalan Indra”, adalah hal yang tidak jarang terjadi. Nama jalan sering kali dipilih karena sudah familiar di telinga masyarakat dan dapat memudahkan konsumen untuk mengingatnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama jika nama jalan tersebut sudah terdaftar sebagai merek.
1. Apakah Penggunaan Nama Jalan yang Sama Bisa Melanggar UU Merek?
Jika sebuah warung makan menggunakan nama jalan yang sama dengan merek yang sudah terdaftar, maka hal tersebut bisa menimbulkan potensi pelanggaran hak merek, meskipun nama jalan tersebut pada dasarnya adalah nama umum. Berikut beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:
- Merek yang Sudah Terdaftar
Jika ada warung makan atau usaha lain yang telah terlebih dahulu mendaftarkan nama jalan sebagai merek (misalnya, “Bakso Jalan Lukman”), mereka memiliki hak eksklusif untuk menggunakan nama tersebut dalam kategori barang atau jasa yang terdaftar. Misalnya, jika merek tersebut terdaftar di kategori makanan, maka penggunaan nama “Jalan Lukman” oleh warung makan lain dapat dianggap melanggar hak merek karena dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen. - Kemiripan dan Potensi Kebingungan
Salah satu tujuan dari perlindungan merek adalah untuk menghindari kebingungan konsumen. Jika sebuah warung makan menggunakan nama “Jalan Lukman” yang sudah dikenal, meskipun dengan variasi nama atau warna dasar yang berbeda, konsumen mungkin akan menganggap bahwa warung tersebut terkait atau memiliki hubungan dengan warung yang telah terdaftar. Hal ini bisa menyebabkan penipuan atau persaingan usaha yang tidak sehat. - Kelas Barang dan Jasa
Pendaftaran merek di DJKI dilakukan berdasarkan kelas barang atau jasa. Jika merek yang sudah terdaftar meliputi kategori makanan atau restoran, maka penggunaan nama “Jalan Lukman” untuk usaha makanan lainnya bisa dianggap sebagai pelanggaran hak merek. Namun, jika warung makan yang menggunakan nama tersebut bergerak di bidang yang berbeda (misalnya, penjualan minuman atau produk non-makanan), maka potensi pelanggaran bisa jadi lebih rendah, tergantung pada konteks dan jenis usaha yang dimaksud.
2. Apakah Nama Jalan Bisa Digunakan Secara Umum oleh Semua Pihak?
Nama jalan adalah nama umum yang biasanya tidak memiliki hak eksklusif, karena itu digunakan untuk menunjukkan lokasi atau area tertentu.
Namun, setelah nama jalan digunakan dan didaftarkan sebagai merek oleh pihak tertentu, hak eksklusif atas penggunaan nama tersebut dalam kategori yang terdaftar akan berlaku. Hal ini berarti bahwa pihak lain yang ingin menggunakan nama jalan tersebut dalam usaha yang sejenis dapat melanggar hak merek yang telah terdaftar.
Sebagai contoh, jika “Bakso Jalan Lukman” sudah terdaftar sebagai merek, warung makan lain yang menggunakan nama “Bakso Jalan Lukman 13” atau “Bakso Asli Jalan Lukman” dapat dianggap melanggar hak merek jika mereka berada dalam kategori yang sama (misalnya, makanan atau restoran).
Bahkan jika ada perbedaan dalam warna dasar atau variasi huruf, penggunaan nama yang sama atau serupa dapat menimbulkan kemiripan yang membingungkan konsumen.
Namun, jika warung makan tersebut bergerak di bidang yang berbeda (misalnya “ayam goreng Jalan Lukman” atau usaha yang tidak bersaing langsung dengan usaha bakso), maka penggunaan nama tersebut mungkin tidak melanggar hukum jika tidak menyebabkan kebingungan di pasar.
3. Potensi Sengketa dan Cara Menghindarinya
Jika terdapat dua usaha yang menggunakan nama “Jalan Lukman” dan salah satunya sudah mendaftarkan merek, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan pelanggaran merek kepada pihak yang menggunakan nama yang sama.
Dalam hal ini, pihak yang menggunakan nama tersebut tanpa izin bisa menghadapi risiko hukum, termasuk denda dan perintah untuk mengganti nama usaha.
Untuk menghindari sengketa hukum, pemilik usaha sebaiknya:
- Melakukan pengecekan merek terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memastikan bahwa nama yang ingin digunakan belum terdaftar sebagai merek oleh pihak lain.
- Menggunakan nama yang lebih unik dan mempertimbangkan pendaftaran merek untuk mendapatkan perlindungan hukum atas nama tersebut.
- Memastikan tidak ada kemiripan yang membingungkan dengan merek terdaftar lainnya, baik dari segi nama, logo, atau warna dasar yang digunakan.
Secara umum, menggunakan nama jalan sebagai nama warung makan bisa jadi masalah hukum jika nama jalan tersebut sudah terdaftar sebagai merek dan digunakan untuk kategori barang atau jasa yang sejenis.
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk melarang pihak lain yang menggunakan nama yang sama atau serupa dalam kegiatan usaha yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan nama jalan yang sudah terkenal atau umum, pastikan untuk melakukan pengecekan merek terlebih dahulu dan mempertimbangkan pendaftaran merek agar terhindar dari sengketa hukum yang berisiko merugikan usaha Anda.
Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses pendaftaran merek dagang. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dan dukungan dalam mengembangkan bisnis Anda!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406