Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Harus Ditindak Tegas! Maraknya Pekerja Warga Negara Asing (WNA) Ilegal Di Indonesia

man standing near high-rise building

Sah! – Tidak diragukan lagi, jika indonesia memiliki daya tarik tersendiri bagi warga negara asing, baik karena potensi sumber daya alam melimpah ruah, maupun karena sosial budaya dan wisata alamnya yang terkesan unik bagi warga asing.  

Banyak dari mereka yang datang, bukan hanya untuk menikmati dan merasakan keindahan alam serta kehidupan bermasyarakat di Indonesia, tetapi juga bekerja dan melakukan kegiatan usaha atau berinvestasi.

Bagi WNA yang ingin dan akan bekerja di Indonesia, tentu harus mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia  berupa visa sebagai syarat dasar izin tinggal sehingga status WNA ini akan jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada November 2022 ada sekitar 111,7 ribu tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. 

Dengan begitu banyaknya Pekerja WNA yang masuk di Indonesia, penegakan hukum berupa izin bekerja kepada Pekerja WNA pun harus diimplementasikan secara nyata.

Namun, tidak seperti apa yang diharapkan, masih terdapat  Pekerja WNA yang tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia seperti permasalahan di bali, dimana para WNA dapat secara bebas menjadi guru, foto model, pekerja seni, dan penjaga vila tanpa memiliki izin dari pemerintah.

Dan seharusnya mendapat perhatian lebih, para WNA ini secara bebas dapat melakukan aktivitas kerjanya, baik itu masuk ke industri maupun perseorangan.

Berangkat dari situ, timbul pertanyaan, bagaimana pengaturan Pekerja WNA di Indonesia? Kemudian, apa sanksi yang dapat diberikan bagi pekerja WNA yang tidak memiliki izin tetapi masih melakukan aktivitas bekerja di Indonesia? Artikel ini akan berfokus untuk mengulik dan menjawab permasalahan tersebut.

Apa itu TKA

Istilah pekerja WNA, secara normatif merujuk pada Tenaga Kerja Asing atau TKA yang menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Jo Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Jadi terdapat setidaknya 3 unsur TKA, diantaranya:

  1.     Warga Negara Asing

Secara harfiah, pengertian dari warga negara asing adalah setiap orang yang bukan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  1.     Telah mempunyai visa

Visa disini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin tinggal, merupakan keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik.

Visa tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

  1.     Tujuan ingin bekerja di indonesia

Dari kacamata ketenagakerjaan, setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia bertujuan untuk bekerja pada setiap sektor industri di Indonesia baik masuk dalam suatu perusahaan maupun yang bekerja secara perorangan (membuka jasa).

Visa Bagi Warga Negara Asing Yang Ingin Bekerja Di Indonesia

Terdapat jeni visa yang dibutuhkan oleh Pekerja WNA, apabila ingin bekerja di Indonesia, diantaranya Visa Tinggal Terbatas (“Vitas”) sesuai dengan Pasal 29 Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021.

Vitas dapat dimiliki oleh pekerja WNA dengan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021.

Vitas dalam rangka bekerja sesuai Pasal 30 Ayat 1 Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021, dapat diberikan kepada  WNA untuk melakukan kegiatan meliputi:

  1. sebagai tenaga ahli;
  2. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  3. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
  4. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
  5. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  6. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
  7. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
  8. melayani purna jual;
  9. memasang dan mereparasi mesin;
  10. melakukan pekerjaan non permanen dalam rangka konstruksi;
  11. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga;
  12. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
  13.   melakukan kegiatan pengobatan; atau
  14. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Permohonan Pengajuan Vitas Bagi Pekerja WNA

Sesuai Pasal 32 Ayat 1 Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021, Permohonan Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja diajukan oleh Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan:

  1.     surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  2.     Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  6.     bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  7.     pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  8.     bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia; dan
  9.     surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.

Sanksi Bagi Pekerja WNA Yang Tidak Memiliki Izin Dari Pemerintah

Kepemilikan Vitas merupakan kewajiban bagi para pekerja WNA sehingga apabila tidak memilikinya, maka pihak Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap pekerja WNA tersebut yang berada di Wilayah Indonesia yang  tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, diantara melakukan tindakan:

  1. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
  2. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
  3. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
  4. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
  5. pengenaan biaya beban; dan/atau
  6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Disisi lain, sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada pekerja WNA karena telah melanggar ketentuan hukum berupa tidak memiliki visa sebagai bukti sah dari pemerintah untuk melakukan kegiatan bekerja di Wilayah Indonesia.

Sanksi pidana yang dikenakan sesuai dengan ketentuan penyalahgunaan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya atau lebih dispesifikkan tidak memiliki izin tinggal untuk bekerja.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

  1. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
  2. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Kesimpulan

Dengan seluruh potensinya, Indonesia mampu untuk menarik para warga negara asing untuk bekerja di berbagai sektor. 

Namun, perlu diperhatikan, setiap ketentuan administrasi yang sah ,harus ditaati oleh WNA tersebut tak terkecuali mengenai Vitas (Visa Tinggal Terbatas) sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021. 

Jika para pekerja WNA ini tetap tidak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Vitas, maka pihak pemerintah melalui Pejabat Imigrasi dapat mengenakan tindakan tegas melalui sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pekerja WNA yang melanggar hukum tersebut

Mau lebih banyak baca artikel menarik, komprehensif dan tidak kalah pentingnya dapat diakses secara gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda.

Sah pastinya juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian, perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA: 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman website resmi kami, Sah.co.id.

SOURCE:

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin tinggal

JURNAL/ARTIKEL

Sadiyah, H. M. H. H. H. (2023) ‘Analisis wacana kritis pemberitaan kasus penipuan di media online KOMPAS.COM’, Jurnal Komunikasi Universitas Garut:Hasil Pemikiran dan Penelitian, X(X), pp. 1016–1030.

SUMBER LAINNYA

Ahdiat, A., 2023. databoks.katadata. [Online]
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/18/ada-111-ribu-tenaga-kerja-asing-di-ri-mayoritas-dari-tiongkok
[Accessed 14 January 2024].

JOHANES GALUH BIMANTARA, F. R. D. D. A. C. Y. M. P. H. S., 2023. Kompas.id. [Online]
https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/05/24/wna-leluasa-bekerja-secara-ilegal-di-bali?open_from=Search_Result_Page
[Accessed 15 January 2024].

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *