Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Hak Gugat Persekutuan Komanditer (CV) dalam Sengketa Tata Usaha Negara

Ilustrasi Hak Gugat Persekutuan Komanditer

Sah! – Persekutuan Komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang terdiri dari gabungan antara orang yang aktif dalam pengelolaan usaha dan orang yang hanya memberikan modal tanpa terlibat langsung dalam operasional perusahaan.

Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), yang merupakan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, CV memiliki struktur yang lebih sederhana, di mana para anggotanya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Berdasarkan Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), CV diatur sebagai bentuk persekutuan yang dapat dibentuk dengan lisan tanpa memerlukan akta autentik, yang membedakannya dengan PT yang harus melalui proses pendirian dengan akta pendirian yang sah.

CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum karena tidak memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya.

Hak CV dalam mengajukan gugatan, khususnya dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Pasal 53 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan, namun ketentuan ini hanya menyebutkan “seseorang” dalam arti alami (natuurlijke persoon) atau badan hukum perdata.

Dengan demikian, hal ini menimbulkan permasalahan apakah CV, sebagai badan usaha yang bukan badan hukum, memiliki hak untuk menggugat dalam konteks sengketa TUN.

Pandangan yang berkembang adalah bahwa hanya badan hukum yang diakui secara hukum yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu, perlu adanya peraturan yang lebih jelas dan rinci mengenai status hukum CV dan apakah mereka berhak untuk mengajukan gugatan jika terlibat dalam sengketa TUN. 

Untuk itu, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap perkembangan peraturan yang lebih detail terkait hak gugat bagi CV, khususnya dalam konteks sengketa dengan lembaga negara melalui pengadilan Tata Usaha Negara, agar ada kejelasan hukum yang lebih tegas bagi badan usaha yang berbentuk persekutuan komanditer ini.

PEMBAHASAN 

Subjek Peradilan Tata Usaha Negara: Menyikapi Sengketa Administrasi Antara Badan Hukum dan Pemerintah

Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) menjadi salah satu bidang yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini karena peranannya yang vital dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak merugikan hak-hak individu maupun badan hukum perdata. 

Berdasarkan Pasal 1 Angka (10) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa TUN adalah sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (Keputusan TUN).

Sengketa ini dapat melibatkan individu atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.

Siapa yang Bisa Menjadi Pihak dalam Sengketa TUN?

Para pihak yang terlibat dalam sengketa TUN dapat dibedakan menjadi dua kategori utama: individu atau badan hukum perdata dan Badan atau Pejabat TUN. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka (4) UU No. 5/1986, setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan TUN dapat menjadi pihak penggugat.

Badan hukum, dalam hal ini, memiliki peran penting sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan gugatan.

Sebagai entitas hukum, badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk jika suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurusnya menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Oleh karena itu, badan hukum memiliki kapasitas untuk terlibat dalam sengketa TUN sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum dalam Sengketa TUN

Dalam peraturan hukum Indonesia, badan hukum dapat menjadi subjek hukum yang berperan dalam mengajukan gugatan apabila kepentingannya dirugikan oleh keputusan Badan atau Pejabat TUN. Badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai entitas yang sah secara hukum, badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum yang mempengaruhi pihak lain, termasuk melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan keputusan administrasi negara.

Menurut Salim HS, badan hukum adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan tertentu, memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi anggotanya, dan memiliki hak serta kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Badan hukum dapat berbentuk perusahaan, organisasi, yayasan, atau bentuk lainnya yang diakui oleh hukum dan dapat melakukan hubungan hukum seperti perjanjian jual beli, pinjam-meminjam, hingga sewa-menyewa.

Dalam hal ini, badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum untuk mencapai tujuan tertentu yang telah digariskan oleh pengurus badan hukum tersebut. Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang merasa dirugikan oleh suatu kebijakan atau keputusan administratif yang diambil oleh pemerintah dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut.

Badan Hukum dan Persekutuan Komanditer (CV)

Badan hukum sendiri terdiri dari berbagai bentuk, salah satunya adalah Persekutuan Komanditer (CV). Dalam peraturan hukum Indonesia, CV bukanlah badan hukum yang terpisah dari anggotanya, melainkan badan usaha non badan hukum. Hal ini membedakan CV dari Perseroan Terbatas (PT) yang memang diakui sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.

Namun, meskipun CV tidak diakui sebagai badan hukum, sekutu komanditer dalam CV memiliki hak untuk memperoleh keuntungan dari perusahaan, meski mereka tidak terlibat langsung dalam pengelolaan. Sekutu komanditer hanya berperan sebagai pemodal pasif yang tidak ikut serta dalam operasional perusahaan.

CV dalam Perspektif Hukum

Secara hukum, CV tidak dapat diperlakukan seperti PT, di mana CV tidak memiliki kewajiban hukum yang terpisah dari sekutunya.

Menurut Pasal 18 KUHD, setiap sekutu dalam CV bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan perusahaan, artinya setiap sekutu memiliki tanggung jawab penuh atas utang perusahaan, baik secara pribadi maupun perusahaan.

Implikasi Hukum dalam Sengketa TUN

Dalam kasus sengketa TUN yang melibatkan CV, meskipun CV tidak diakui sebagai badan hukum terpisah, pengurus atau sekutu aktif dalam CV dapat bertindak atas nama perusahaan dalam mengajukan gugatan.

Hal ini berarti bahwa meskipun CV tidak dapat bertindak sebagai pihak dalam gugatan atas nama dirinya sendiri, pengurus atau sekutu aktif dapat mewakili kepentingan perusahaan dalam sengketa yang timbul dari keputusan TUN.

Kesimpulan

  1. Hak gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dimiliki oleh orang atau badan hukum perdata yang merasa haknya dirugikan akibat adanya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, hal ini dijelaskan pada Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 jo. Pasal 1 angka 12 UU 51/2009.
  2. CV dikategorikan sebagai badan usaha non badan hukum karena konsep kekayaan CV belum terpisah dari kekayaan sekutunya, serta tidak perlu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Pada penjabaran sengketa Tata Usaha Negara dalam UU No. 5 Tahun 1986 jelas bahwa sengketa timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.

    Sedangkan CV seperti yang sudah dijabarkan, bukan merupakan badan hukum perdata melainkan badan usaha perdata yang dengan hal tersebut telah menemukan titik terang bahwa CV atas namanya sendiri tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    CV dapat mengajukan gugatan namun itu ditanggung oleh perseorangan dari sekutunya bukan atas nama dan dipertanggungjawabkan ke CV.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber

Diani, Rosida, and Mahendra Kusuma. “PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP ATAU CV) SEBAGAI BADAN USAHA DALAM KAJIAN HUKUM PERUSAHAAN,” n.d.

Info Hukum. “Pengertian Badan Hukum , Syarat, Jenis Dan Tugasnya,” May 25, 2023. https://fahum.umsu.ac.id/info/pengertian-badan-hukum-syarat-jenis-dan-tugasnya/.

Muslih, Muslih, and Andre Febrian Perdana. “Tinjauan Regulasi Persekutuan Firma Dan Persekutuan Komanditer Pada Tatanan Hukum Indonesia.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (June 30, 2023): 164–83. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2148.

Prabowo, Aditya Hilmawan. “Tinjauan Yuridis tentang Kedudukan CV Sebagai Subyek Hukum Dalam Berperkara di Pengadilan,” n.d.

Putri, Rizha Claudilla. “BENTUK HUKUM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DI MALAYSIA.” Cepalo 4, no. 1 (June 5, 2020): 15–28. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1913.

Ramdhany, Memmy Fatiyanti Deri, Salim Hs, and Eduardus Bayo Sili. “ANALISIS YURIDIS SURAT EDARAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONALNOMOR 2/SE-HT.02.01/VI/2019 TERHADAP PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN.” JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT 12, no. 3 (September 15, 2024): 680–85. https://doi.org/10.37081/ed.v12i3.6621.

Utami, Putu Devi Yustisia. “PENGATURAN PENDAFTARAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (April 30, 2020): 1–19. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23432.

Wahyuni, Sri, and Arif Wibowo. “Authority, Subject and Object of the Dispute At the State Administrative Court (PTUN).” JUSTICES: Journal of Law 2, no. 1 (February 18, 2023): 34–46. https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.8.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *