Berita Hukum Legalitas Terbaru

Hak Gadai dalam Hukum Benda

Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh

Hak-hak dari pemegang hak gadai, yaitu:

  1. Pasal 1155 KUHPer berhak untuk menggadaikan lagi barang gadai tersebut, apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi.
  2. Pasal 1156 Ayat 1 KUHPer, apabila si pemberi gadai wanprestasi, maka pemegang gadai dapat menjual barang gadai dan mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan barang gadai tersebut. Penjualan dapat dilakukan sendiri atau meminta hakim, hal ini diatur dalam Pasal 1556 Ayat 1 KUHPer.
  3. Pasal 1157 Ayat 2 KUHPer, berhak untuk mendapatkan ganti biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yang digadaikan.
  4. Pasal 1159 Ayat 1 KUHPer, berhak untuk menahan barang yang digadaikan sampai pada waktu utang dilunasi, baik utang pokok maupun bunga.

Selain hak, pemegang gadai memiliki kewajiban antara lain:

  1. Pasal 1156 Ayat 2 KUHPer, wajib memberitahukan pada pemberi gadai apabila hendak menjual barang gadainya.
  2. Pasal 1157 Ayat 1 KUHPer, wajib bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang gadai, jika terjadi karena kelalaiannya.
  3. Pasal 1158 KUHPer, wajib memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan itu dan setelah mengambil pelunasan utangnya, apabila uang hasil penjualan barang gadai lebih maka diserahkan pada si pemberi gadai.
  4. Pasal 1159 KUHPer, harus mengembalikan barang gadai, apabila utang pokok, bunga, dan biaya pemberi gadai telah dibayar lunas.

Hak gadai dapat hapus dikarenakan:

  1. Seluruh utang telah lunas.
  2. Barang gadai hilang atau musnah.
  3. Barang gadai ke luar dari kekuasaan si penerima gadai.
  4. Barang gadai dilepaskan secara sukarela.

Itulah pembahasan terkait dengan hak gadai, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • KUHPer
  • P.N.H.Simanjuntak, 2017, “Hukum Perdata Indonesia”, KENCANA, Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *