Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Franchise SPBU Listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Era Peralihan, Tertarik?

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Sah! – Peristiwa tersebut diawali dengan boomingnya Electric Vehicle (EV) di Indonesia, belakangan ini memunculkan salah satu peluang usaha baru untuk masyarakat, yaitu pom listrik.

Pom Listrik ini berbeda dengan Pom Pengisian bahan bakar umumnya, karena pada Pom ini hanya melayani khusus kendaraan berbahan bakar listrik atau yang menggunakan baterai dalam penyimpanan bahan bakarnya.

Peluang bisnis tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu petinggi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari saat meninjau pabrik perakitan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PT Bambang Djaja yang berlokasi di Ngoro Industrial Park, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (26/2/2021).

Ida menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan dukungan bagi para pelaku usaha, diantaranya PT Bambang Djaja untuk memproduksi infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pemerintah mengatur standard dan safety, skema bisnis/mekanisme bisnis, dan tarif SPKLU.

Menurut PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), saat baru ada 346 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 295 lokasi di Indonesia.

Jumlah tersebut, masih dibawah harapan yang ditargetkan pemerintah untuk mendukung 254.181 kendaraan listrik di Indonesia pada 2030. 

Menurut, Executive Vice President PLN Gregorius Adi Trianto “bisnis franchise dari SPKLU dan SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) punya prospek yang menggiurkan di masa depan nanti”.

Untuk SPKLU, saat ini PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01 ) sekitar Rp 714 per kWh kepada badan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Sementara badan usaha tersebut bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh.

Hal ini terjadi karena tren kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat sejak kemunculan salah satu brand Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air EV yang meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

Keduanya merupakan Mobil listrik terlaris di Indonesia yang 

berhasil menjual lebih dari 1.000 unit mobil.

Hal-hal yang harus disiapkan guna membuka SPBKLU (Motor), yaitu:

  • Memiliki/Meletakan Modal awal Rp. 85.500.000, 00.
  • Sistem bagi hasil
  • Keuntungan bisa mencapai 15-20% dari pengeluaran awal.
  • Persiapan Lahan.
  • Mendapat lemari baterai.
  • Akses monitoring melalui aplikasi, sehingga memudahkan pemilik dalam memantau SPBKLU dari jauh tanpa harus selalu melakukan pengecekan ataupun mempekerjakan orang.

Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (Mobil), yaitu:

  • Modal sesuai dengan kapasitas charger.
  • Kapasitas charger medium charging, fast charging, dan ultra fast charging.
  • Modal start Rp 300 juta-Rp 1,5 Miliar.
  • Gross Income hingga Rp 19-20 jutaan per bulan 

Itulah pembahasan terkait dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Source:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *