Berita Hukum Legalitas Terbaru

Event Organizer? Ini Dia Perizinan Usaha EO Konser Musik

Ilustrasi Izin Usaha EO Konser Musik

Sah! – Sebagai event organizer yang ingin menyelenggarakan konser musik, ada banyak hal yang perlu diperhatikan agar acara dapat berjalan dengan lancar, salah satu dasarnya ialah urusan perizinan.

Di Indonesia, mengurus izin usaha untuk EO konser tidak bisa dianggap remeh. Selain menjadi kewajiban hukum, izin yang lengkap juga bisa menjadi kunci suksesnya suatu acara konser. 

Dengan memahami regulasi yang berlaku, kita dapat menghindari potensi masalah hukum yang bisa mengganggu jalannya acara. Lantas bagaimana langkah – langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin usaha EO konser musik yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia? Kita kupas tuntas bersama yuk!

Untuk menjadi Event Organizer (EO) yang sukses dalam penyelenggaraan konser musik, salah satu langkah penting yang mendasar adalah memastikan seluruh izin operasional diperoleh secara sah.

Di Indonesia, proses ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sesuai Pasal 1 Nomor 21 PP 5/2021, OSS merupakan sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga OSS yang dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan perusahaan berbasis risiko.

Di bidang pariwisata, EO yang bergerak di bidang penyelenggaraan konser musik termasuk dalam kategori usaha yang diatur oleh RBA OSS. Perusahaan ini menggunakan Kode Klasifikasi Bisnis Indonesia (KBLI) 82302 yang mencakup jasa perencanaan acara khusus.

KBLI ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari penyusunan konsep hingga realisasi acara seperti festival, karnaval, acara olahraga, dan konser musik.

KBLI 82302 tergolong usaha berisiko rendah berdasarkan Lampiran II – PP Sektor Pariwisata 5/2021. Oleh karena itu, izin usaha konser musik EO biasanya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai bukti legalitas serta identitas usaha.

NIB adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh EO untuk dapat melaksanakan kegiatannya secara legal. Agar dapat memperoleh NIB, pelaku usaha harus melengkapi berbagai data dan rencana kegiatan yang diminta oleh sistem OSS. Data yang dimaksud diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, yang menguraikan pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko.

Langkah pertama dalam pengajuan perizinan adalah menentukan bentuk usaha, apakah berupa usaha perorangan atau badan usaha.

Bagi pelaku usaha yang sudah berbadan usaha, mereka harus mengisi beberapa data penting seperti nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, dan nomor akta pendirian.

Selain itu, informasi tentang lokasi usaha, akses kepabeanan, serta keikutsertaan dalam jaminan  kesehatan dan ketenagakerjaan juga harus disertakan. Pelaku usaha juga perlu menentukan bidang usaha mereka sesuai dengan KBLI yang relevan.

Tidak sampai disitu, EO yang ingin bergerak di sektor konser musik juga wajib memperoleh Sertifikat Standar K3L (Keselamatan,Keamanan,Kesehatan, dan Lingkungan). Sertifikat ini menunjukkan komitmen EO dalam menjaga keselamatan dan kesehatan selama pelaksanaan acara,serta memastikan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan telah dikelola dengan baik.

Dalam pengajuan sertifikat ini, EO harus membuat surat pernyataan yang mencantumkan kesediaan mereka untuk mematuhi berbagai ketentuan terkait K3L. surat ini juga harus menyatakan bahwa EO siap mengikuti pembinaan dan menerima sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Proses perizinan melalui OSS mungkin tampak rumit pada awalnya, namun dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, EO dapat dengan mudah melewati setiap tahapannya.

Selain memastikan kelancaran operasional, kepatuhan terhadap perizinan juga memberikan jaminan bahwa acara yang diselenggarakan telah memenuhi standar hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam prakteknya, EO kerap memilih bekerja sama dengan konsultan hukum atau pihak ketiga yang memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan mematuhi semua prosedur yang telah diatur, EO dapat fokus pada hal-hal lain yang lebih memerlukan kreatifitas, seperti merancang suatu konsep yang menarik dan berkesan bagi para penonton.

Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perizinan-berusaha-untuk-eo-konser-musik-lt6662ba661c5b4/ 
  2. https://prolegal.id/surat-izin-usaha-promotor-musik-syarat-dan-ketentuannya/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *