Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Eksistensi Usaha Dagang Sebagai Peluang Usaha di Era Modern

Ilustrasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Sah! – Usaha Dagang atau yang biasa disingkat UD adalah suatu bentuk usaha yang seringkali kita temui diberbagai daerah, namun sebenarnya apasih usaha dagang itu? Apakah sama dengan jenis usaha seperti CV atau Firma? Yuk simak penjelasan berikut ini!

Usaha Dagang atau UD ialah usaha yang didirikan dan dibentuk oleh perseorangan saja. Usha dagang dapat dikatakan sebagai bentuk badan usaha yang termasuk didalam usaha mikro. Modal dari usaha dagang adalah berasal dari kepemilikan usaha yang dilakukan oleh satu orang yang bertindak sebagai pendiri dan pemilik.

Dalam pelaksanaannya, usaha dagang tidak memerukan modal yang besar seperti pendirian CV, Firma atau PT. Modal yang perlu untuk pendirian Usaha Dagang dapat berupa barang, tenaga maupun jasa yang memiliki nilai nominal.

Sehingga banyak masyarakat yang menganggap Usaha Dganag adalah bentuk usaha yang peling mudah dan menguntungkan karena tidak memeslukan banyak orang dan modal tertentu. Selain itu pendirian dari usaha dagang juga tidak serumit jenis usaha lainnya.

Bentuk barang yang diperjualbelikan dalam usaha dagang biasanya adalah barang-baranng berupa bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi. Biasanya kebanyakan barang yang diperjualbelikan adalah hasil dari perkebunan, pertanian, hasil hutan, atau industry. 

Sebagai badan usaha, didalam usaha dagang tidak dikenal adanya pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara Usaha Dagang dengan pemiliknya. Sehingga secara legalitasnya, pendirian usaha dagang tidak wajib dibuat didalam akta notaris. Karena Usaha Dagang bukanlah badan hukum.

Lalu, bagaimana sih eksistensi usaha dagang di era modern saat ini?

Di era modern saat ini makin banyak yang menggaap bahwa keberadaan usaha dagang adalah bentuk usaha yang kuno dan ketinggalan zaman. Ini menjadi factor penting kenapa banyak masyarakat yang semakin banyak meninggalkan jenis usaha tersebut. 

Walaupun pendirian usaha dagang sangat mudah namun karena factor tersebut banyak masyarakat yang memilih usaha yang dilakukan secara digital. Perkembangan teknologi dan informasi saat ini tidak dapat dipungkiri telah membawa perubahan yang cukup siginifikan dalam minat pelaku usaha.

Masyaraat saat ini semki banyak yang beralih menggunakan platform digital sebgai implementasi usaha yang mereka jalankan. Usaha dagnag yang masih memerlukan lokasi untuk berjualan menjadi salah satu factor kenapa eksistensi usaha dgang saat ini semakin menuurun dan jarang ditemui.

Lokasi di masyarakat yang semkain sulit juga factor terkait daya beli konsumen disekitar lokasi usaha dagnang menjadi pertimbangan pelkau usaha untuk memilih menggunakan usaha dagng ini sebgaai peluang bisnisnya di era modern.

Bisnis modern yang mengandalkan teknologi untuk pengelolaannya lebih membuat masyrakat menjadi tertarik, karena efisiensi dan efektifitas waktu yang dimilikinya. Jangkauan pasar dengan menggunakan platform dgital lebih menjanjikan dikarenakan peluangnya sangat terbuka lebar.

Untuk mengimbangi keberadaan usaha dagang dan juga perubahan zaman di era modern ini dipelrukan tranformasi yang massif. Salah satu caranya adalah dengan menggabungkan kedua hal itu menjadi satu kesatuan.

Dimana usaha dagang itu didigitalisasi, maksudnya adalah apa yang kita jual dalam sebuah usaha dagang itu juga dapat dijangkau oleh konsumen lain diluar lokasi usaha dagang kita. Dimana kita dapat memanfaatkan platform digital saat ini dengan menjualnya di market place.

Ini merupakan terobosan baru agar bentuk usaha dagang ini bisa tteap eksis hingga sekarang. Karena perkembangan zaman yang pesat perlu diimbangi dengan inovasi-inovasi yang massif dan dapat diterima oleh masyarakat. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *